OJK Bakal Beri Sanksi Pelanggar Aturan Perlindungan Konsumen

South Africa News News

OJK Bakal Beri Sanksi Pelanggar Aturan Perlindungan Konsumen
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 92%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan beragam sanksi bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar aturan perlindungan konsumen yang baru saja diterbitkan yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022.

Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan beragam sanksi bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang melanggar aturan perlindungan konsumen yang baru saja diterbitkan yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022.

"Sanksinya sangat komprehensif. Ini bagaimana sanksi dari OJK sangat penting sehingga harus kredibel," ujar Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito dalam penjelasan kepada media secara daring di Jakarta, Jumat. Tak hanya itu Sarjito mengatakan sanksi juga bisa diberikan dalam bentuk larangan sebagai pihak utama sesuai dengan POJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan .

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Doddy Sudrajat Yakin Keluarga Haji Faisal Tahu Jasa Prof. Bambang bagi Vanessa Anggel - Pikiran-Rakyat.comDoddy Sudrajat Yakin Keluarga Haji Faisal Tahu Jasa Prof. Bambang bagi Vanessa Anggel - Pikiran-Rakyat.comDoddy Sudrajat bahkan mengaku memiliki bukti-bukti bahwa Prof. Bambang telah membantu membesarkan Vanessa Angel.
Read more »

Jasa Raharja Sigap Beri Santunan Korban Kecelakaan Maut Tol Mojokerto, Diserahkan Kurang Dari 24 JamJasa Raharja Sigap Beri Santunan Korban Kecelakaan Maut Tol Mojokerto, Diserahkan Kurang Dari 24 JamKecelakaan maut yang menimpa sebuah bus pariwisata di Tol Mojokerto itu menyebabkan belasan korban jiwa meninggal dunia. Jasa Raharja pun menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan.
Read more »

Cara Klaim Santunan dari Jasa Raharja, Lengkap Hingga Ketentuan Kadaluwarsa | Kabar24 - Bisnis.comCara Klaim Santunan dari Jasa Raharja, Lengkap Hingga Ketentuan Kadaluwarsa | Kabar24 - Bisnis.comSimak cara klaim santunan kecelakaan dari Jasa Raharja. Lengkap mulai dari syarat, ahli waris, hingga ketentuan kadaluarsa.
Read more »

Momen Haru Yuni Shara Jenguk Bob Tutupoly, Punya Jasa Besar bagi Kariernya - Pikiran-Rakyat.comMomen Haru Yuni Shara Jenguk Bob Tutupoly, Punya Jasa Besar bagi Kariernya - Pikiran-Rakyat.comYuni Shara menjenguk Bob Tutupoly yang menderita sakit dan sempat dikabarkan meninggal dunia. Yuni Shara memeluk dan membelainya.
Read more »

OJK Terbitkan Peraturan Baru di Sektor Keuangan, Apa Peran Konsumen?OJK Terbitkan Peraturan Baru di Sektor Keuangan, Apa Peran Konsumen?OJK terbitkan POJK baru soal perlindungan konsumen. Sementara konsumen diharapkan mau belajar mengenai literasi keuangan.
Read more »

Perlindungan Data Pribadi Disebut Akan Efektif Jika Punya Badan Otoritas Netral - Tribunnews.comPerlindungan Data Pribadi Disebut Akan Efektif Jika Punya Badan Otoritas Netral - Tribunnews.comAturan perlindungan data pribadi disebut akan sangat efektif apabila memiliki badan otoritas yang netral dan tidak bias.
Read more »



Render Time: 2025-04-05 01:54:22