Cara Klaim Santunan dari Jasa Raharja, Lengkap Hingga Ketentuan Kadaluwarsa
Bisnis.com, JAKARTA - Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki.
Tiap Warga Negara Indonesia telah dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964.Begini cara klaim, syarat dokumen, besaran santunan, ketentuan ahli waris, dan kedaluwarsa santunan dari Jasa Raharja. Cara Klaim Santunan Jasa RaharjaSyarat Dokumen untuk Klaim Santunan Jasa RaharjaDokumen DasarUntuk korban luka-luka hingga mengalami cacat:Pastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sah dan lengkap.
Besaran Santunan Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan Lalu LintasKetentuan Ahli Waris dan Kedaluwarsa Santunan Jasa Raharja• Ahli WarisHak santunan menjadi gugur atau kedaluwarsa jika:jasa raharja asuransi kecelakaan Editor : Feni Freycinetia Fitriani Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Masuk / Daftar Historia Bisnis: Ketika Lippo Karawaci ... Tesla di Antara Optimisme Pemerintah dan Fenomena... Ekonomi Pulih, Asuransi Tugu dan Fuji...
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto Tewaskan 14 Orang, Asuransi Jasa Raharja Bayarkan Klaim | Finansial - Bisnis.comJasa Raharja membayarkan klaim asuransi kepada ahli waris yang sah dari korban meninggal korban kecelakaan maut di Tol Mokerto senilai Rp50 juta.
Read more »
Jasa Raharja Siapkan Santunan untuk Korban Kecelakaan MojokertoPT Jasa Raharja memberikan jaminan atas santunan korban kecelakaan Mojokerto, simak selengkapnya! kecelakaanMojokerto
Read more »
Dana Santunan Jasa Raharja Korban Kecelakaan di Tol Mojokerto Akan Diserahkan Besokasa Raharja memastikan, semua penumpang korban kecelakaan Bus Pariwisata PO Ardiansyah yang kecelakaan di Tol Mojokerto, Senin (16/5/2022), akan mendapat santun
Read more »
Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Maut di Karawang |Republika OnlineKecelakaan maut ini menewaskan tujuh orang dan 10 orang lainnya luka-luka.
Read more »
14 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus di Mojokerto, Jasa Raharja Beri SantunanKorban luka-luka kecelakaan bus maut Ardiansyah di Jalan Tol Mojokerto dijamin biaya perawatan di rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta.
Read more »
Ruas Tol Japek Dilakukan Pemeliharaan, Jasa Marga: Tetap Bisa Dilewati'Tidak ada penutupan akibat pekerjaan ini, Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta dan arah Cikampek masih beroperasi secara normal,' terang Jasa Marga.
Read more »