Nama minimal harus terdiri dari dua kata, maksimal 60 karakter, dan tidak mengandung makna buruk.
Untuk diketahui, aturan ini tercantum dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Permendagri tersebut resmi berlaku mulai 21 April 2022.sudah tercatat dalam catatan Kemendagri sebelum 21 April 2022 maka tidak akan terpengaruh terhadap aturan baru tersebut. Mereka tidak perlu mengganti atau menambah nama dalam KTP dan dokumen resmi lainnya.
"Contoh, ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor, minimal harus dua suku kata. Nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," tegasnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Aturan Baru Mendagri Nama Minimal 2 Kata, Bagaimana Jika Nama Telanjur Hanya 1 Kata?Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, meneken Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan dan menjadi sorotan
Read more »
Kemendagri Ungkap Alasan Pedoman Baru Nama di KTP: Banyak Nama 'Nyeleneh' Seperti Pantat Hingga AsuDalam pedoman baru ini, nama yang tercantum minimal dua kata dan disertai tambahan mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir, serta dibatasi maksimal 60 karakter.
Read more »
Aturan Baru Nama Minimal 2 Kata, Dirjen Dukcapil Bilang Hanya ImbauanDirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan A Fakrulloh, menjelaskan alasan minimal dua kata adalah untuk lebih dini memikirkan serta mengedepankan masa depan anak.
Read more »
Netizen Sebut Kemendagri 'Ribet dan Aneh' Soal Aturan Baru Nama KTPKebijakan baru nama pada KTP menuai reaksi dari netizen di sosial media.
Read more »
Kemendagri: Penerbitan Aturan Tulis Nama di KTP agar Warga Mudah Urus DokumenKemendagri sebut penerbitan aturan pencatatan nama agar warga mudah urus dokumen.
Read more »
[POPULER TREN] Aturan Baru Pencatatan Nama di KTP | Download Video Tiktok Tanpa WatermarkBerikut ini adalah berita terpopuler Tren sepanjang Selasa (24/5/2022) hingga Rabu (25/5/2022).
Read more »