Naik KA Lokal, tidak Perlu Tunjukan Kartu Vaksin dan Hasil PCR

South Africa News News

Naik KA Lokal, tidak Perlu Tunjukan Kartu Vaksin dan Hasil PCR
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 92%

'Namun akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun,' kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

PT Kereta Api Indonesia tidak mewajibkan penumpang kereta api lokal menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes negatif PCR atau antigen selama perpanjangan PPKM level 4 per Jumat .

Sementara syarat perjalanan menggunakan KA lokal ialah hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan. Dia melanjutkan, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.Syarat berikutnya yang harus dibawa penumpang kereta api ialah menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan menggunakan moda KA jarak jauh dan lokal terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Catat, Bepergian ke Luar Kota Wajib Kantongi Kartu Vaksin dan Hasil Tes PCRCatat, Bepergian ke Luar Kota Wajib Kantongi Kartu Vaksin dan Hasil Tes PCRSatgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Satuan Tugas...
Read more »

Mal Buka, Pengunjung Wajib Scan Barcode dan Kartu VaksinMal Buka, Pengunjung Wajib Scan Barcode dan Kartu VaksinPembukaan mal di Jakarta mewajibkan pengunjung untuk melakukan scan barcode sebelum masuk dan menujukkan kartu vaksin.
Read more »

Penerbangan dari dan ke Luar Jawa-Bali Tetap Wajib PCRPenerbangan dari dan ke Luar Jawa-Bali Tetap Wajib PCRSyarat penggunaan hasil tes antigen hanya untuk perjalanan udara di dalam wilayah Jawa-Bali dan dengan syarat kartu vaksin.
Read more »

Ini Syarat Lakukan Penerbangan Menurut KemhubIni Syarat Lakukan Penerbangan Menurut KemhubKemhub menetapkan hasil negatif tes rapid antigen bisa digunakan sebagai syarat penerbangan di Jawa dan Bali, namun, harus dilengkapi kartu vaksin kedua.
Read more »



Render Time: 2025-04-07 10:25:47