Moeldoko: Syarat Wajib Kepesertaan BPJS Hanya untuk Pembeli Tanah |Republika Online

South Africa News News

Moeldoko: Syarat Wajib Kepesertaan BPJS Hanya untuk Pembeli Tanah |Republika Online
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 63%

Masyarakat yang bisa membeli tanah adalah yang tingkat ekonominya relatif bagus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, syarat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses jual beli tanah seharusnya tak dipandang sebagai hal negatif. Ia menilai persyaratan ini sangat logis diterapkan dan tidak menimbulkan permasalahan apapun.

Baca Juga Sebagai informasi, per 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan ada 236 juta atau sekitar 86 persen penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, 139 juta di antaranya merupakan Penerima Bantuan Iuran , yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Sementara itu, peserta non-aktif terhitung sebanyak 32 juta atau 14 persen.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pun telah mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah per 1 Maret mendatang.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

republikaonline /  🏆 16. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Akan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, hingga Buat SIMCara Daftar BPJS Kesehatan yang Akan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, hingga Buat SIMPemerintah mengatur kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib bagi masyarakat yang ingin mengakses sejumlah fasilitas publik.
Read more »

Cara Daftar Kepesertaan BPJS Kesehatan Online, Kini Jadi Syarat Urus SIM hingga Jual Beli TanahCara Daftar Kepesertaan BPJS Kesehatan Online, Kini Jadi Syarat Urus SIM hingga Jual Beli TanahBukti Kepesertaan BPJS Kesehatan ini berlaku antara lain saat mengurus jual beli tanah, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Read more »

BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Wajib dalam Mengurus SIM, STNK, SKCK, dan Jual Beli Tanah - Tribunambon.comBPJS Kesehatan Menjadi Syarat Wajib dalam Mengurus SIM, STNK, SKCK, dan Jual Beli Tanah - Tribunambon.comBadan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehataan kini menjadi syarat wajib untuk mengurus berbagai keperluan.
Read more »

Menteri Jokowi Ini Ungkap Alasan BPJS Jadi Syarat Bikin SIMMenteri Jokowi Ini Ungkap Alasan BPJS Jadi Syarat Bikin SIMMenko PMK Muhadjir Effendy mengatakan status kepesertaan BPJS Kesehatan memang wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia
Read more »

Soal Heboh Jadi Syarat Ini Itu, Dirut BPJS Kesehatan Buka SuaraSoal Heboh Jadi Syarat Ini Itu, Dirut BPJS Kesehatan Buka SuaraDirektur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti buka suara terkait ramainya isu kepesertaan BPJS Kesehatan jadi syarat untuk mengurus SIM hingga naik haji. Direktur...
Read more »

Kementerian ATR/BPN: Syarat BPJS Kesehatan Tidak Persulit Jual Beli TanahKementerian ATR/BPN: Syarat BPJS Kesehatan Tidak Persulit Jual Beli TanahKementerian ATR/BPN mengatakan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan pada proses jual beli tanah tidak akan mengubah skema dan mempersulit transaksi pertanahan.
Read more »



Render Time: 2025-04-03 07:29:05