Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 tahun 2021 tentang Bank Umum memungkinkan bagi bank bermodal Rp 1 triliun tetap beroperasi dengan menjadi bagian dari Kelompok Usaha Bank (KUB). AdadiKompas Ekonomi bene_krisna
Gerai layanan CIMB Niaga Digital Lounge di salah satu mal di Jakarta, Kamis . Layanan digital perbankan terus tumbuh terutama pada masa pandemi Covid-19. Dalam beberapa tahun terakhir, CIMB Niaga sudah banyak mengurangi kantor cabang konvensional dengan mengonversi cabang konvensional menjadi cabang ”digital lounge” seiring meningkatnya adaptasi digital di sektor perbankan.
JAKARTA, KOMPAS — Dengan keluarnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum, bank bermodal kecil tetap bisa beroperasi dengan modal inti Rp 1 triliun asalkan bergabung dalam sebuah kelompok usaha bank atau KUB. Sementara itu, apabila tidak bergabung dalam KUB, sesuai dengan aturan tersebut, mereka wajib memenuhi modal minimum Rp 3 triliun pada akhir 2022.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan pada Otoritas Jasa Keuangan Heru Kristiyana menjelaskan, semangat dari dikeluarkannnya peraturan tersebut agar bank-bank bermodal kecil di kisaran Rp 1 triliun berkonsolidasi. Konsolidasi bisa dilakukan dengan menambah permodalan atau menjadi bagian KUB.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pembangunan Rumah Dinas Bupati Penajam Paser Utara Rp 34 M, Masih Kurang Rp 1 MProyek pembangunan rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hingga saat ini telah menghabiskan anggaran sekitar Rp 34 miliar. TempoBisnis
Read more »
Aturan Baru OJK soal Pengelompokan Bank Hapuskan Perbedaan Kegiatan UsahaOJK mengubah pengelompokan bank dari kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) menjadi kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI). Kini, tidak lagi perbedaan kegiatan usaha antara bank modal kecil dan besar. Ekonomi AdadiKompas bene_krisna
Read more »
Polisi Ungkap Praktik Money Game di Bank NTB Syariah Himpun Dana Rp 11,9 MiliarKepolisian mengungkap adanya praktik permainan uang atau money game dalam transaksi milik nasabah Bank NTB Syariah. TempoBisnis
Read more »
OJK Syaratkan Pendirian Bank Baru Harus Punya Modal Rp 10 T, Ini AlasannyaBerdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum, untuk pendirian bank baru di Indonesia diperlukan modal setor Rp 10 triliun.
Read more »
Aturan Terkait Bank Digital Terbit, Bank Neo Siap Berinovasi dalam LayananPOJK soal bank digital menumbuhkan sinyal positif regulator yang mendukung terciptanya ekosistem perbankan digital yang sehat, aman, dan inovatif.
Read more »
Rumah Harga Rp 1,9 Miliar Laris Manis di Tengah Pandemi Covid-19Pandemi Covid-19 tak membuat sejumlah pengembang surut untuk membangun proyek perumahan di wilayah aglomerasi Jabodetabek
Read more »