Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis ketentuan terkait pengenaan pajak natura dan atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor.
Dengan aturan ini, fasilitas apartemen, kendaraan hingga bingkisan akan dikenakan pajak penghasilan.
Aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023. Aturan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2023. "Biaya penggantian atau imbalan diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan," tulis PMK tersebut, Rabu .
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
DPRD Jakarta Dukung Pengadaan Mobil Listrik Jadi Mobil Dinas PemdaKetua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengapresiasi rencana peralihan kendaraan dinas pemerintah daerah ke mobil listrik.
Read more »
Cek! Ini Ketentuan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di JakartaMembayar pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi hal yang wajib dilakukan bagi para wajib pajak.
Read more »
Karyawan Dapat Kupon Makan Rp2,5 Juta, Siap-siap Kena Pajak!Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya merilis aturan pajak atas natura dan kenikmatan barang atau fasilitas yang diterima karyawan dari perusahaan.
Read more »
Aturan Sri Mulyani: Fasilitas Laptop, HP & Pulsa dari Kantor Tak Kena PajakMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis aturan baru soal pengenaan pajak atas natura alias barang/fasilitas dari kantor.
Read more »
Fasilitas Kantor Kena Pajak, Ini Daftar yang Dikecualikan!Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan ketentuan terkait pengenaan pajak natura dan atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor.
Read more »