MK meminta pemerintah mempertimbangkan untuk menyusun aturan pelaksanaan UU pilkada terkait pengangkatan penjabat kepala daerah.
Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi telah memutuskan beberapa uji materi Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terkait mengenai pengangkatan penjabat kepala daerah. Salah satu di antaranya adalah putusan perkara 67/PUU-XIX/2021 dan perkara nomor 15/PUU-XX/2022 yang sama-sama menggugat ketentuan penjabat kepala daerah.
Meskipun MK menolak kedua putusan tersebut, tetapi terdapat beberapa substansi penting yang bisa diperhatikan oleh pemerintah dalam pengangkatan penjabat kepala daerah sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum dalam dua perkara tersebut. Salah satu hal pentingnya, MK meminta pemerintah mempertimbangkan untuk menyusun aturan pelaksanaan Pasal 201 UU pilkada soal mekanisme pengangkatan penjabat kepala daerah.
Bahwa terkait dengan pengisian penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah juga masih dalam ruang lingkup pemaknaan ‘secara demokratis’ sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat UUD 1945.
Oleh karenanya, perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU 10/2016, sehingga tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai...
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Anis Matta Minta Arus Balik Pemerintah Gratiskan Biaya TolKetua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta berharap pemerintah era Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin bisa menggratiskan tarif tol pada arus arusbalik
Read more »
Komisi V Minta Mudik Tahun ini Jadi Bahan Evaluasi Pemerintah |Republika OnlinePemerintah kurang antisipatif menghadapi arus mudik tahun ini.
Read more »
DPR Minta Pemerintah Transparan Pilih Penjabat Kepala DaerahKetua DPR Puan Maharani meminta pemerintah agar transparan dalam memilih penjabat kepala daerah.
Read more »
Paus Fransiskus Minta Bertemu Putin untuk Bahas Perang di Ukraina | merdeka.comPaus Fransiskus meminta bertemu Presiden Rusia, Vladimir Putin di Moskow untuk membahas perang di Ukraina.
Read more »
Uji Materi UU IKN dan Keraguan terhadap Independensi MKMengemuka keraguan atas netralitas dan independensi Mahkamah Konstitusi dalam mengadili uji materi atau judicial review UU IKN.
Read more »
Anies Minta Warga Shalat Id di JIS Tiba Pukul 06.00 WIBGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau warga tiba lebih awal pada Senin sekitar pukul 06.00 WIB untuk menunaikan Shalat Idul Fitri 1443 Hijriah di Jakarta International Stadium (JIS).
Read more »