Dalam kejadian yang menimpa N ini perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut. Apapun alasannya, permasalahan sebab akibat menjadi syarat mutlak yang harus dilihat dalam kasus N ini .
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam aksi pengusiran dan pembakaran pakaian seorang perempuan berinisial N, 28, yang diduga dilakukan oleh sekelompok warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Tindakan yang dinilai 'main hakim sendiri' tersebut sempat viral dan mempolemikan perihal poliandri.
Menurut Bintang dalam kejadian yang menimpa N ini perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut. Apapun alasannya, permasalahan sebab akibat menjadi syarat mutlak yang harus dilihat dalam kasus N ini . Jika melihat hukum yang berlaku, perbuatan warga desa setempat yang melakukan pengusiran dan pembakaran pakaian terhadap korban justru bisa saja dikenakan Pasal 406 KUHP tentang penghancuran atau perusakan barang, yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling...
Sementara itu, terkait poliandri sendiri, disebutkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa negara menyatakan asas perkawinan Indonesia adalah monogami, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 3 ayat 1 yaitu “pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami”.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kementerian PPPA: Aturan Turunan UU TPKS Masih DiprosesNamun, Kementerian PPPA menekankan bahwa pada dasarnyUU TPKS sudah bisa digunakan. Terkecuali ketentuan pelaksana yang membutuhkan aturan turunan.
Read more »
Pastikan Implementasi UU TPKS, Kementerian PPPA Siapkan Unit Kerja Khusus hingga Tingkat Daerah'Sudah ada (unit kerja). Kelembagaan mandat UU TPKS. Untuk di pusat adalah PPT dan di daerah UPTD PPA di seluruh provinsi dan kabupaten/kota seluruhnya diatur dengan Perpres,'
Read more »
Viral Wanita Punya Dua Suami Diusir Warga di Cianjur, Penjelasan Soal Hukum Poliandri di Indonesia - Tribunnews.comViral seorang perempuan yang memiliki dua suami di Cianjur diusir warga. begini hukum poliandri di Indonesia
Read more »
Pelaku Penculikan dan Pencabulan 12 Anak di Bogor Terancam DikebiriKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) merespons kasus penculikan terhadap 12 anak laki-laki di Bogor dan Jakarta Selatan. Pelaku...
Read more »
Seorang Wanita di Cianjur Diusir Warga Lantaran Memiliki Dua Suami - tvOnePuluhan warga Cianjur, Jawa Barat mengusir seorang wanita yang secara diam-diam menikah siri tanpa sepengetahuan suami pertamanya. - tvOne
Read more »