Upah Buruh Berpotensi Kian Susut Akibat Aturan Baru Menaker

South Africa News News

Upah Buruh Berpotensi Kian Susut Akibat Aturan Baru Menaker
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 59%

Perusahaan padat karya berorientasi ekspor dapat melakukan penyesuaian besaran upah buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.

Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Perusahaan Industri Padat Karya Berorientasi Ekspor, berpotensi menyebabkan upah buruh di sektor itu berada di bawah upah minimum yang berlaku.

“Menurut saya, Permenaker No. 5/2023 ini akan menyebabkan upah pekerja di sektor padat karya akan di bawah UMK [upah minimum kabupaten/kota] yang berlaku,” kata Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar kepada Bisnis.com, Rabu . Sebab, pembayaran upah buruh di bawah upah minimum tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah disahkan pemerintah dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Perlu diketahui, terdapat lima subsektor industri padat karya berorientasi ekspor yang diatur dalam Permenaker No. 5/2023.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Permenaker 5/2023 Tuai Perlawanan BuruhPermenaker 5/2023 Tuai Perlawanan BuruhRegulasi ini ditolak karena membolehkan perusahaan padat karya tertentu orientasi ekspor membayar upah 75 persen.
Read more »

Tim pemantau temukan perusahaan bayar upah di bawah UMK di KudusTim pemantau temukan perusahaan bayar upah di bawah UMK di KudusTim pemantau kepatuhan perusahaan di Kabupaten Kudus, Jateng temukan sejumlah perusahaan langgar ketentuan pembayaran upah kepada pekerja karena membayar di bawah UMK.
Read more »

MoU dengan Perusahaan di Subang, Ganjaran Buruh Berjuang Berupaya Mensejahterakan PekerjaMoU dengan Perusahaan di Subang, Ganjaran Buruh Berjuang Berupaya Mensejahterakan PekerjaPihaknya berkomitmen melaksanakan program kolaboratif bersama perusahaan untuk memenuhi kebutuhan pokok pekerja melalui Warung Ganjaran.
Read more »

Perusahaan-perusahaan Internasional Berhenti Beli Sawit IndonesiaPerusahaan-perusahaan Internasional Berhenti Beli Sawit IndonesiaBeberapa perusahaan produsen makanan dan minuman internasional memutuskan untuk berhenti membeli minyak sawit dari perusahaan perkebunan Astra Agro Lestari (AAL) karena perusahaan itu dituduh melakukan pelanggaran HAM dan pengrusakan lingkungan. Sejumlah aktivis menilai permasalahan ini kerap...
Read more »

Perusahaan-perusahaan Internasional Berhenti Beli Sawit IndonesiaPerusahaan-perusahaan Internasional Berhenti Beli Sawit IndonesiaBeberapa perusahaan produsen makanan dan minuman internasional memutuskan untuk berhenti membeli minyak sawit dari perusahaan perkebunan Astra Agro Lestari (AAL) karena perusahaan itu dituduh melakukan pelanggaran HAM dan pengrusakan lingkungan. Sejumlah aktivis menilai permasalahan ini kerap...
Read more »

Silicon Valley Bank (SVB) Bangkrut, Berikut Daftar Perusahaan yang Terkena DampaknyaSilicon Valley Bank (SVB) Bangkrut, Berikut Daftar Perusahaan yang Terkena DampaknyaPerusahaan-perusahaan apa saja yang menyimpan uangnya dan terdampak kebangkrutan Silicon Valley Bank?
Read more »



Render Time: 2025-02-26 02:27:08