Menaker: Buruh Lepas, Sopir, Pekerja Rumah Tangga Berhak Dapat THR TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - 'Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, sopir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,' kata Ida dalam siaran pers, Sabtu, 9 April 2022.Menaker meluncurkan Pos Komando Tunjangan Hari Raya 2022 melalui Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
'Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,' kata dia.Dalam kesempatan ini secara khusus Menaker meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.'Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Menaker Persilakan Buruh Lapor ke Posko THR 2022Konsultasi atau pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya dapat diakses secara daring atau datang langsung ke Posko THR di gedung Kemnaker.
Read more »
Menaker: THR Paling Lambat Dibayarkan 7 Hari Sebelum LebaranTHR keagamaan juga merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Read more »
Menaker: THR 2022 wajib dibayar tujuh hari sebelum Idul Fitri'THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,' ujar Menaker Ida THR
Read more »
Menaker Ida Fauziah Imbau Perusahaan Bayar THR Ramadhan 2022 Lebih Awal - Pikiran-Rakyat.comMenaker Ida Fauziah mengimbau agar perusahaan yang sudah stabil secara finansial untuk membayar THR kepada para pekerjanya.
Read more »
Menaker Wanti-wanti Pengusaha THR Tidak Boleh Dicicil!Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meluncurkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022. Ida menegaskan tidak ada lagi THR dicicil-cicil.
Read more »
Menaker Tegaskan Pembayaran THR Tak Boleh DicicilMenurut Menaker, THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha.
Read more »