Ada kekhawatiran perubahan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan yang tengah dibahas DPR sebagai jalan mempertahankan UU Cipta Kerja tanpa melakukan perubahan mendasar isi UU Cipta Kerja. Opini AdadiKompas
DPR mulai tancap gas, membahas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Setelah berhasil menjadikan sebagai Prolegnas Prioritas 2022, DPR dalam rapat paripurna pada 8 Februari 2022 menyetujui Rancangan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagai RUU inisiatif DPR. Padahal, perubahan pertama undang-undang ini baru dilakukan pada 2019.
Hal yang menjadi pertanyaan, baru berjalan kurang lebih tiga tahun, mengapa DPR bersama pemerintah sepakat melakukan perubahan UU No 12/2011? Apakah akibat dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat? Apakah ini merupakan trik DPR dan pemerintah agar dapat mempertahankan UU Cipta Kerja yang pembentukannya menggunakan metode
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Komisi III DPR Sebut UU Hak Cipta Taat Asas dengan UUD 1945Para musisi tak perlu meragukan peran negara dalam melindungi hak cipta para musisi.
Read more »
DJKI Kemenkumham Gelar Webinar Perlindungan Karya Cipta NFT |Republika OnlineWebinar Ini menghadirkan tiga narasumber ahli di bidangnya.
Read more »
Aturan Turunan UU IKN Digodok, Pemerintah Minta Saran PublikPemerintah kini tengah menyiapkan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara
Read more »
Kisruh Migor, Legislator: Pemerintah Terindikasi Langgar UU |Republika OnlineKewajiban pemerintah membuat regulasi, kebijakan, dan melindungi hak-hak konsumen.
Read more »
KIP Dinilai Langgar UU-nya Sendiri Saat Putus Sengketa Informasi TWKSelama ini Komisi Informasi diharapkan publik dapat membongkar dan menerabas kegelapan informasi. Namun yang terjadi malah sebaliknya.
Read more »