Masyarakat Dikhawatirkan Tunda Konsumsi Karena PPN 11 Persen, Pengusaha Minta Ini ke Pemerintah Nasional
Nasional WowKeren - Pemerintah telah resmi menaikkan pajak penambahan nilai dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022 lalu. PPN 11 persen rupanya membuat pengusaha ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia merasa was-was.
Roy menilai seluruh lapisan masyarakat berpotensi menunda konsumsi rumah tangga non-kebutuhan dasar. Roy lantas berharap agar pemerintah tidak mengenakan PPN 11 persen pada barang pokok, terutama saat memasuki bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2022. Ia menyoroti 11 barang kebutuhan pokok yang kini disasar menjadi objek pajak, seperti beras/gabah, gula, sayur, hingga cabai dan garam.
Pengusaha ritel sendiri kini masih menunggu petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis dari UU HPP. Petunjuk tersebut akan menjabarkan perubahan atau penambahan jenis barang pokok yang saat ini belum dikenai PPN 11 persen. Pasalnya, kebijakan tersebut dikhawatirkan dapat membuat masyarakat menunda kegiatan belanja alias pembelian. Padahal pengusaha ritel telah mengharapkan ada dorongan penjualan di masa puasa dan Lebaran usai tergoncang pandemi COVID- 19.
Hal ini turut berimbas pada pedagang di pasar tradisional yang akan berkewajiban menjadi pengusaha kena pajak . Hal itu berpotensi berimbas pada tambahan biaya operasional sehingga juga bisa mempengaruhi harga jual barang pokok.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
PPN 11 Persen, Pengusaha Masih Pikir-pikir Naikkan Harga Jual Produk | Ekonomi - Bisnis.comKamar Dagang dan Industri (Kadin) mengatakan pelaku usaha tidak akan terburu-buru menaikan harga jual produk mereka usai kenaikan PPN menjadi 11 persen.
Read more »
Pengusaha Ritel Minta Kebutuhan Pokok, BBM dan LPG Tak Kena PPN 11 PersenPengusaha ritel mendesak pemerintah tidak mengenakan PPN 11 persen pada bahan pokok, terutama saat memasuki bulan suci Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 2022.
Read more »
Pengusaha Was-was Warga Ngerem Belanja Gara-gara PPN 11%Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% membuat pengusaha ritel tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) was-was.
Read more »
Soal PPN 11 Persen, Pelaku Ritel Minta Turunan UU HPPAprindo meminta pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
Read more »
Sejumlah Layanan BCA Kena PPN 11 Persen, Ini Daftarnya | Finansial - Bisnis.comAdapun, jenis-jenis layanan perbankan yang dikenakan tarif PPN 11 persen di antaranya biaya sewa Safe Deposit Box (SDB) atau Robotic Safe Deposit Box (RSDB).
Read more »
PPN Layanan Safe Deposit Box Bank Mandiri (BMRI) Naik jadi 11 Persen | Finansial - Bisnis.comSafe Deposit Box atau SDB merupakan kotak penyimpanan harta atau surat surat berharga yang terbuat dari baja dan tersimpan dalam ruang lemari. Penyediaan SDB dapat dimanfaatkan oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu dengan membayar biaya sewa.
Read more »