Pemkot Denpasar kembali memberikan relaksasi pungutan pajak daerah bagi para pelaku usaha dan masyarakat umum.
“Dampak pandemi Covid-19 sangat dirasakan oleh pelaku usaha dan masyarakat sebagai wajib pajak. Selain itu penerapan PPKM hingga kini menyebabkan omzet pelaku usaha menurun. Oleh karenanya, kami kembali memberikan relaksasi pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan masyarakat umum,” tutur Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara melalui keterangan, Jumat .
“Relaksasi pajak daerah yang diberikan dalam bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan . Untuk PBB-P2 yang jatuh tempo pembayaran pajaknya sebelumnya tanggal 31 Agustus 2021 menjadi 24 Desember 2021,” papar Wali kota Jaya Negara.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pemkot Tangsel Sepakat Gelar PTM Awal September 2021Pemkot Tangsel melaksanakan PTM mulai awal September 2021.
Read more »
Pemkot Pekanbaru Rencanakan Bantuan bagi Kepala Keluarga Tak Mampu yang Terpapar Covid-19Sekda Kota Pekanbaru mengatakan bantuan ini tidak sama dengan bantuan yang diberikan oleh pemerintah kota sebelumnya.
Read more »
Siapkan 362.000 Dosis Vaksin Pfizer, Pemkot Bekasi Sebar di 280 TitikPemerintah Kota Bekasi kembali mengadakan vaksinasi massal. Sebanyak 362.000 dosis vaksin bermerek Pfizer bakal disebar di 280 titik. Pemerintah Kota Bekasi kembali...
Read more »
Terima 362.000 Dosis Vaksin Pfizer, Pemkot Bekasi Lanjutkan Vaksinasi Massal'Kita targetkan selesai dalam dua hari,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Read more »
Pemkot Bekasi Sediakan 362 Ribu Vaksin Pfizer untuk Vaksinasi Covid-19Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyediakan sebanyak 362 ribu vaksin Covid-19 Pfizer buatan Amerika Serikat untuk program serbuan vaksinasi massal.
Read more »
Pemkot Solo Dapat Bantuan Ventilator Portabel |Republika OnlineVentilator portabel ini dibuat oleh kolaborasi antara ITB dengan Panasonic.
Read more »