Majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun Ajaran 2022 memvonis mantan Rektor Unila Karomani 10 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung yang diketuai Lingga Setiawan, dan Hakim Anggota Aria Veronika dan Edi Purbanus, Kamis .
"Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan penjara," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.Selain pidana pokok, Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Karomani. Mantan rektor harus membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar rupiah.
"Jika tak dibayarkan, harta benda, terpidana akan disita oleh jaksa untuk kemudian dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, akan dipidana penjara selama 2 tahun," ucapnya.Sebelum memutus hukuman, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi karomani.program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Oleh karena itu jasa-jasanya tidak boleh diabaikan. Ia juga mengakui semua kesalahannya serta tidak pernah dihukum," jelas Lingga. Dalam amar putusan-nya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Hakim Vonis Eks Rektor Unila Prof Karomani 10 Tahun Penjara |Republika OnlineProf Karomani dihukum tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 8,75 miliar.
Read more »
Hakim Bacakan Hadis Nabi Muhammad untuk Jawab Pembelaan Eks Rektor UnilaSaat membacakan putusan untuk kasus korupsi mantan Rektor Unila, hakim mengutip Hadis Nabi Muhammad.
Read more »
Mantan Rektor Universitas Lampung Divonis 10 Tahun PenjaraMantan Rektor Universitas Lampung (Unila) divonis 10 tahun penjara oleh mjelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Read more »
3 Warga Payakumbuh Naik Haji Bermotor: Usia 50 Tahun, Nunggu 30-40 Tahun LagiMuliandri, Nazif Ayani, dan Ratnawati sudah sampai Bangkok dalam upaya menuju Makkah setelah berangkat dari Payakumbuh. Persiapan sudah dilakukan sejak akhir tahun lalu, baik fisik, psikis, maupun dokumen. M. FAJAR RILLAH VESKY, Payakumbuh --- LIMA belas hari sudah mereka melakukan perjalanan. Bangkok, Thailand, sudah diinjak kini. Tapi, tujuan akhir ke Tanah Suci Makkah masih jauh....
Read more »
Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Arsul Sani Singgung Masa Jabatan Hakim MKArsul Sani menyatakan DPR dan pemerintah akan membahas revisi UU MK setelah keluarnya putusan soal masa jabatan pimpinan KPK.
Read more »
Desainer Cilik Ngaku sebagai Reinkarnasi Guccio Gucci, Ini Dia SosoknyaDesainer berusia 7 tahun bernama Max Alexander dikabarkan sudah menciptakan gaun sejak berusia 4 tahun. Desainer berusia 7 tahun bernama Max Alexander dikabarkan...
Read more »