Prof Harkristuti Harkrisnowo memaparkan beberapa pasal yang menjadi perhatian publik dalam KUHP baru. Di antaranya berkaitan dengan living law (hukum adat),
MASYARAKAT Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia dan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Hotel Patra Semarang, Rabu . Kegiatan tersebut dihadiri para pejabat daerah setempat, pakar hukum, civitas akademika, serta elemen masyarakat lainnya.
“Acara ini menjadi sarana dialog substansi aspek-aspek yang menjadi perhatian agar masyarakat memahami secara utuh dan mendalam langsung dari para pakar tim penyusun,” ujar Ahmad. Adapun Topo Santoso, dalam pemaparannya menyebutkan salah satu perbedaan antara KUHP baru atau nasional dengan yang lama adalah sudah munculnya pembahasan beserta naskah akademiknya dalam bab atau buku tindak pidana dan pertanggung jawaban pidana. KUHP nasional ini merupakan bentuk pembaruan atau update dari yang lama dengan mengadopsi atau mengacu KUHP kolonial.
“Pada saat penolakan kalangan mahasiswa yang mana mayoritas berasal dari para anak muda berkaitan perumusan dan rancangan KUHP ini pasal yang mereka soroti adalah perzinaan atau kohabitasi”, ujar Harkristuti.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tindak Pidana Ringan di KUHP Baru Tidak Perlu Masuk PenjaraSalah satu perbedaan mendasar KUHP baru dengan KUHP kolonial adalah pengedepanan norma restoratif justice.
Read more »
KUHP Baru: Wujud Nilai Ke-Indonesia-an dalam Wajah Hukum PidanaKeberhasilan Pemerintah dan DPR menyusun dan mengundangkan KUHP baru merupakan prestasi yang layak dicatat dengan tinta emas dalam sejarah perjalanan Bangsa.
Read more »
KUHP Baru Wujud Nilai Ke-Indonesia-an dalam Wajah Hukum PidanaKEBERHASILAN Pemerintah dan DPR menyusun dan mengundangkan KUHP baru merupakan prestasi yang layak dicatat dengan tinta emas dalam sejarah perjalanan Bangsa.
Read more »
KUHP Baru Dinilai Anut Asas Keseimbangan antara Negara & WargaProf Marcus menjelaskan implementasi KUHP nasional yang menganut asas keseimbangan ini akan menjadi perwujudan nilai ke-Indonesia-an dalam penegakan hukum.
Read more »
KUHP Baru: Wujud Nilai Indonesia Dalam Wajah Hukum PidanaDengan KUHP baru ini banyak hal yang bisa kita tempatkan sebagai restoratif justice.
Read more »
Pemerintah Sebut KUHP Baru Menitikberatkan Restoratif JusticePlt. Dirjen Perundang-Undangan Kemenkumham, Dhana Putra mengatakan salah satu perbedaan mendasar KUHP baru adalah pengedepanan norma restoratif justice.
Read more »