Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Perppu Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker demi menyelamatkan perekonomian masyarakat.
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja demi menyelamatkan perekonomian masyarakat. Dikatakan, perekonomian masyarakat bisa diselamatkan dengan menarik minat investasi di Indonesia.
Hal itu disampaikan Mahfud saat ditanya awak media mengenai tujuan konkret dari penerbitan Perppu Cipta Kerja. "Menyelamatkan ekonomi masyarakat itu yang pokok. Nah, caranya ya investasi masuk," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Minggu .Menaker Tegaskan Perppu Cipta Kerja Sudah Sesuai Aspirasi Pemerintah fokus untuk meningkatkan investasi baik dari luar maupun dalam negeri. Langkah ini dilakukan demi mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kemudian proses perizinan di kehutanan, pertanian, semua. Sekarang dibuat dulu strateginya, langkah strategisnya tahun 2023 ya itu," ujar Mahfud.Pelanggar Kegiatan Sumber Air dalam Perppu Cipta Kerja Terancam Denda Rp 5 M Mahfud menerangkan, pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja sebagai respons atas situasi global saat ini.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan, Mahfud MD: Dibuat Pemerintah karena Situasi Ekonomi Global!Kata Mahfud, penerbitan Perppu mendesak karena alasan ekonomi global di tahun 2023 yang akan mengalami resesi.
Read more »
Tolak Perppu Cipta Kerja, Buruh Sumut: Kami Akan Gugat Secara Hukum dan Aksi Mogok KerjaPartai Buruh Provinsi Sumatera Utara menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) tidak sesuai dengan harapan buruh
Read more »
Perppu Cipta Kerja, Jam Istirahat Tidak Termasuk Waktu Kerja | merdeka.comPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja mengatur tentang jam kerja pekerja/buruh. Maksimal waktu lembur bagi pekerja yakni 4 jam per hari.
Read more »
Kemnaker Bantah Cuti Haid hingga Melahirkan Hilang pada Perppu Cipta KerjaTerbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja terus menuai polemik. Salah satunya soal cuti haid dan melahirkan.
Read more »