Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan adanya transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.
Mahfud MD dan Sri Mulyani. - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan adanya transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Atas temuan ini, dia menyebutkan terbuka peluang untuk diproses hukum jika ditemukan unsur pidananya.
"Apabila nanti dari laporan pencucian uang itu ditemukan alat bukti terjadinya tindak pidana, maka LHA tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," tutur Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin .Mahfud menyebutkan kalau transaksi janggal dimaksud berkaitan dengan dugaan pencucian uang. Dia meminta publik untuk tidak melontarkan asumsi liar soal adanya praktik korupsi terkait transaksi dimaksud.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Mahfud Ralat Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Jadi Rp 349 Triliun |Republika OnlineMahfud mengatakan transaksi itu merupakan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Read more »
Bertambah, Mahfud Sebut Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Capai Rp 349 TriliunMenko Polhukam Mahfud MD menyebut nilai pencucian uang atau transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mencapai Rp 349 triliun.
Read more »
Mahfud Sebut Transaksi di Kemenkeu Rp300 T, Diduga TPPUMahfud MD beberkan transaksi mencurigakan di Kemenkeu meningkat Rp 349 triliun.
Read more »
Transaksi Mencurigakan Penelusuran PPATK Lebih dari Rp300 Triliun, Mahfud MD: Rp 349 TriliunMenurut Mahfud MD, transaksi janggal sejumlah Rp349 triliun tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain.
Read more »
Mahfud Md Sebut Total Transaksi Mencurigakan Bertambah Menjadi Rp 349 TriliunMahfud MD: Total transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang dilaporkan PPATK bertambah dari Rp 300 triliun menjadi Rp 349 triliun dan diduga tindak pidana pencucian uang.
Read more »
Sri Mulyani Bongkar Isi Surat PPATK Soal Transaksi Rp349 TSri Mulyani membeberkan laporan yang disampaikan PPATK yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun.
Read more »