LPSK Putuskan Lindungi Pelapor Korupsi Dana Desa Nurhayati
Hasto mengungkapkan yang bersangkutan berhak mendapatkan perlindungan karena mengungkap tindak pidana korupsi. Selain itu, Nurhayati juga berhak menerima penghargaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.Dari hasil penelahaan LPSK, terlindung yang saat itu menjabat Bendahara Desa Citemu melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa pada akhir 2018, 20 Januari 2019 dan Oktober 2019.
Dalam rangka melindungi posisi pelapor, Ketua BPD kemudian melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu ke Polres Cirebon Kota. Selanjutnya, dalam penyampaian laporan, pelapor juga menyampaikan agar mendalami dan memeriksa terlindung sebagai bendahara. Pada akhirnya, terlindung kemudian ditetapkan sebagai tersangka yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap .Namun, melalui surat resmi Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan yang menetapkan penghentian penuntutan perkara pidana atas nama tersangka Nurhayati.
Penghentian kasus Nurhayati setelah penyidik Polresta Cirebon dan Kejari Cirebon melakukan tahap II . Tahap II tersebut dilakukan karena perkara Nurhayati telah dinyatakan P-21. Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Polri dan Kejaksaan sepakat menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati, dengan menerbitkan SKP2.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Nurhayati Berharap Kejadiannya Tidak Membuat Masyarakat Takut Lapor KorupsiPelapor kasus korupsi dana Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati mengharapkan kejadian yang menimpanya tidak menjadi momok bagi perangkat desa maupun pegawai lain.
Read more »
Nurhayati berharap kejadiannya tidak jadi momok bagi pelapor korupsiPelapor kasus korupsi dana Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati mengharapkan kejadian yang menimpanya tidak menjadi momok bagi perangkat ...
Read more »
Mabes Polri Resmi Hentikan Proses Hukum Kasus NurhayatiMabes Polri menyatakan kasus kasus Nurhayati pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat, dihentikan secara resmi pada Selasa(1.3.2022). Bendahara...
Read more »
Status tersangka Nurhayati resmi dibatalkan - mengapa saksi pelapor korupsi 'belum cukup terlindungi'? - BBC News IndonesiaStatus tersangka atas Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi kepala desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, resmi dibatalkan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Read more »
Tidak Ditemukan Niat Jahat, Kejari Cirebon Hentikan Penuntutan NurhayatiSetelah SKP2 dikeluarkan, secara resmi Nurhayati sudah tidak lagi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBDes di Desa Citemu, Cirebon.
Read more »