Status tersangka atas Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi kepala desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, resmi dibatalkan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
) kasus dugaan korupsi dana desa di Citemu, Cirebon — sebagai tersangka telah menimbulkan gelombang kritik.
"Dari kasus ini kita melihat ada kegagalan sistem peradilan pidana kita dalam melindungi whistleblower, khususnya dalam kasus korupsi," lanjut dia. BPD kemudian melaporkan hal itu kepada polisi dan berujung pada penetapan Supriyadi dan Nurhayati sebagai tersangka. Kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budiyanto, menunda pengajuan praperadilan untuk menggugat status tersangka itu.
Menurut Ketua Badan Pemusyawaratan Desa Citemu, Lukman Nurhakim, dugaan korupsi itu mencapai Rp818 juta yang mencakup penyimpangan dana pembangunan masjid hingga bantuan sembako untuk anak yatim. Menurut Lukman, apa yang menimpa Nurhayati menimbulkan ketakutan dan kekhwatiran perangkat desa lainnya, yang turut membantu pengungkapan kasus ini.
Kuasa Hukum Nurhayati, Elyasa Budiyanto, mengatakan Nurhayati saat ini telah didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban setelah kasus ini mencuat ke publik. Polisi terkesan menganggap pelapor adalah orang yang secara resmi membuat laporan kasus tersebut, yakni Lukman Nurhakim. Padahal, laporan Lukman berasal dari aduan dan data yang disampaikan oleh Nurhayati.
Selain itu, menurut Iftitah, polisi disebutnya "tidak jeli" dalam memahami konteks kasus ini. Nurhayati dijadikan tersangka lantaran dianggap sebagai orang yang mencairkan dana.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Menanti Kabar Baik Usai Tak Berlanjut Status Tersangka NurhayatiMenanti kabar baik usai status tersangka Nurhayati, pelapor dugaan korupsi APBDes Rp 800 juta tidak dilanjutkan.
Read more »
Tidak Ditemukan Niat Jahat, Kejari Cirebon Hentikan Penuntutan NurhayatiSetelah SKP2 dikeluarkan, secara resmi Nurhayati sudah tidak lagi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBDes di Desa Citemu, Cirebon.
Read more »
Nurhayati Buka Suara Usai Ditetapkan sebagai Tersangka: Kayak Tersambar Petir, Saya Langsung Drop - Pikiran-Rakyat.comMahfud MD menyatakan pihaknya mencabut status tersangka Nurhayati, pelapor kasus tindak pidana pencurian uang rakyat di Cirebon.
Read more »
Lepas dari Status Tersangka, Pelapor Kasus Korupsi MenangisNurhayati adalah Kaur Keuangan Desa Citemu yang menjadi tersangka kasus korupsi setelah dia membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan kades.
Read more »
Akhirnya, Pelapor Kasus Korupsi Bebas dari Status TersangkaNurhayati yang merupakan Kaur Keuangan Desa Citemu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka padahal dirinya yang melaporkan kasus korupsi mantan kadesnya ke polisi.
Read more »
Pelapor Korupsi Justru Ditetapkan TersangkaPelapor kasus dugaan korupsi APBDes di Cirebon, Jawa Barat kecewa dengan aparat penegak hukum karena ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Nurhayati APBDes Cirebon
Read more »