LPSK memandang banyak terjadi kriminalisasi terhadap korban kekerasan seksual, yang akhirnya menghambat proses memperjuangan hak.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban mendorong agar prinsip nonkriminalisasi terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual masuk dalam rancangan undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual .
Prinsip nonkriminalisasi terhadap korban kekerasan seksual, lanjut dia, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya Pasal 10. Selain itu, juga diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang."Prinsip nonkriminalisasi yang sudah ada dalam dua UU ini, akan semakin kuat kalau ditegaskan kembali di dalam RUU TPKS," ujar Anton ketika dihubungi, Minggu .
Selain itu, dalam penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual, diperlukan sosialisasi dan pedoman teknis bagi aparat penegak hukum. Sehingga, penanganan perkara berorientasi pada perlindungan dan pemulihan hak korban.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
UU TPKS Harus Kaji Kendala dalam Proses Hukum Tindak Kekerasan SeksualSejumlah kendala yang dihadapi dalam proses hukum sejumlah kasus tindak kekerasan seksual harus menjadi masukan untuk dikaji dan dirumuskan dalam proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Read more »
Mobil Sudin Pemadam Kebakaran Jakbar Terperosok ke Selokan |Republika OnlineKorban jiwa tidak ada dalam terperosoknya mobil ranger Sudin Damkar Jakbar.
Read more »
Rendah di Survei, Muhaimin Iskandar: Baru Mulai ProsesMuhaimin Iskandar menegaskan dirinya belum memikirkan untuk masuk dalam bursa calon wakil presiden (cawapres).
Read more »
Korban Penganiayaan Bank Plecit di Wonogiri Masuk RS, Begini KondisinyaDugaan penganiayaan terhadap tiga nasabah perempuan yang dilakukan karyawan bank plecit terjadi di Wonogiri.
Read more »
Pacari ABG Umur 13 Tahun, Sekuriti RS Paksa Hubungan Intim di Ruang Inap | merdeka.comDalam hubungan tersebut, tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan dengan iming-iming akan bertanggung jawab. Hal itu terjadi dalam periode Oktober hingga Desember 2021.
Read more »