Pacari ABG Umur 13 Tahun, Sekuriti RS Paksa Hubungan Intim di Ruang Inap
"Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 6 kali yang dilakukan di Ruang rawat inap rumah sakit dan kosan pelaku," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung, Jumat .
Kasus ini terbongkar saat orang tua korban melihat isi ponsel berisi rayuan hingga informasi mengenai perilaku seksual tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo 76 D Jo pasal 82 Jo E UURI No, 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman nya minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.[eko]
We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more: