Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, menilai pembayaran restitusi atau ganti rugi bagi korban pelecehan seksual Herry Wirawan tidak seharusnya dibebankan kepada negara, melainkan pada pelaku.
Pernyataan Edwin tersebut menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 15 Februari 2022, yang memvonis hukuman penjara seumur hidup Herry Wirawan dan putusan restitusi terhadap 13 korban santriwati dibayarkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak .
"Terhadap putusan ini LPSK berpandangan ini belum inkrah. Jaksa masih bisa melakukan banding. Putusan hakim untuk membebankan restitusi kepada Kementerian PPPA kurang tepat. Restitusi itu diberikan kepada korban oleh pelaku atau pihak ketiga. Argumennya PP Nomor 43 Tahun 2017 tidak dikenal pihak ketiga," kata Edwin dalam diskusi daring, Rabu .
“Negara tidak ada hubungan dengan perbuatan pidana pelaku. Pihak ketiga harus pihak jelas hubungan hubungannya dengan pelaku,” tegasnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding - Pikiran-Rakyat.comKasus Herry Wirawan yang mencuat pada akhir tahun 2021 yang lalu menarik perhatian besar publik, apalagi putusan hakim jadi kontroversi
Read more »
JPU Ajukan Banding Terkait Vonis Seumur Hidup Herry WirawanBeritaTerpopuler JPU Ajukan Banding Terkait Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan herrywirawan vonisseumurhidup pencabulansantriwati
Read more »
Jaksa Ajukan Banding Vonis Seumur Hidup Herry WirawanKejati Jabar ajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim PN Bandung yang jatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap pelaku pemerkosaan Herry Wirawan
Read more »
Kondisi Terkini Herry Wirawan di Rumah Tahanan Usai Divonis Penjara Seumur HidupMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan,...
Read more »
Herry Wirawan tak Ajukan Banding Terhadap Vonis Seumur Hidup |Republika OnlineKuasa hukum mengatakan Herry Wirawan tidak mengajukan banding terhadap vonisnya.
Read more »