Kejati Jabar ajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim PN Bandung yang jatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap pelaku pemerkosaan Herry Wirawan
JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap pelaku pemerkosaan Herry Wirawan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, berkas pengajuan banding itu sudah didaftarkan ke PN Bandung. Namun, dia belum dapat menyebutkan isi dari pengajuan banding tersebut. ”Tentu JPU yang akan menjelaskan. Tapi yang jelas, kami sudah mengajukan banding hari ini ,” kata Dodi seperti dilansir dari Antara di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin .
Baca juga:Keluarga Korban Pemerkosaan Kecewa Putusan Herry Hanya Seumur HidupMenurut dia, JPU mengharapkan banyak hal menjadi pertimbangan majelis hakim dalam melakukan banding tersebut. Nanti, JPU yang akan menjelaskan alasan hukum terkait banding terhadap putusan tersebut.Majelis Hakim PN Bandung sebelumnya menjatuhkan hukuman terhadap Herry Wirawan berupa hukuman pidana penjara seumur hidup.
Baca juga:Soal Restitusi Korban Perkosaan, Ini Kata Pakar Psikologi ForensikMajelis Hakim PN Bandung menolak tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman mati bagi Herry Wirawan. Majelis Hakim juga menolak tuntutan jaksa untuk menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku perkosaan terhadap 13 santriwati tersebut.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tak Puas dengan Vonis Herry Wirawan, Jaksa Ajukan BandingJaksa mengajukan banding terhadap vonis hakim untuk Herry Wirawan.
Read more »
Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan, Jaksa Ajukan Banding |Republika OnlineTerdapat berbagai pertimbangan yang membuat JPU mengajukan banding.
Read more »
Dorong Jaksa Banding, KemenPPPA Tegaskan Restitusi Beban Herry WirawanKemenPPPA memberikan pertimbangan kepada kejaksaan untuk mengajukan banding terhadap Herry Wirawan, sehingga beban restitusi ditanggung oleh terdakwa.
Read more »
Soal Ganti Rugi 12 Korban Herry Wirawan, Kementerian PPPA Akan Banding?Kementerian PPPA memberikan masukan Kejati Jabar terkait vonis terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, yakni biaya ganti kerugian Rp331,5 juta yang dibebankan kepada negara.
Read more »
Divonis Penjara Seumur Hidup, Bagaimana Sikap Herry Wirawan?Terpopuler Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup usai memperkosa 13 santriwati. Herry menganggap putusannya itu bukan sesuai keinginan.
Read more »
Temui Kejati Jabar, KemenPPPA Keluhkan Permintaan Restitusi Kasus Herry Wirawan |Republika OnlineBeban restitusi korban Herry Wirawan ke negara dinilai tidak sesuai undang-undang.
Read more »