Sudah selayaknya Dewas KPK menjatuhkan sanksi berupa pemecatan terhadap Lili Pintauli.
Liputan6.com, Jakarta Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Yuris Rezha Kurniawan menilai sanksi berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar akibat melanggar kode etik pimpinan KPK tidaklah sebanding dengan perbuatannya.
Pasalnya, Yuris memandang jika sanksi berupa hukuman potongan gaji sangatlah kecil dan tidan sebanding. Sehingga dia menyebut sanksi yang dijatuhkan Dewas telah menunjukkan sebuah kegagalan dari Revisi UU KPK Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK. 2 dari 2 halamanSelayaknya Dipecat dari Pimpinan KPKKarena, lanjut Yuris, sudah selayaknya Dewas menjatuhkan sanksi berupa pemecatan bagi pimpinan KPK yang kedapatan melanggar dan menyalahgunakan jabatannya dengan berkomunikasi dengan pihak berpekara.
"Seharusnya Dewas lebih tegas dengan menghukum Lili untuk mengundurkan diri dari jabatannya," tambahnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
MAKI Minta Dewas KPK Pecat Lili Pintauli Jika Terbukti SalahMAKI berencana melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim jika yang bersangkutan divonis bersalah oleh Dewas KPK.
Read more »
Gaji Dipotong 40% Setahun, Lili Pintauli Siregar Terima Sanksi dari Dewas KPKKPK Lili Pintauli Siregar mengaku menerima putusan Dewas KPK yang menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40% selama setahun.
Read more »
Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat untuk Lili Pintauli'Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan.'
Read more »
Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat Kepada Lili PintauliMajelis Etik Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Read more »
Maki Harap Dewas KPK Pecat Lili Pintauli'Maki meminta Dewas KPK menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan apabila dinyatakan terbukti bersalah.'
Read more »
Dewas KPK: Langgar Kode Etik, Gaji Lili Pintauli Dipotong 40%Dewas menyatakan Lili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial yang berperkara.
Read more »