Melanggar kode etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dijatuhi sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Tumpak juga menjelaskan sanksi pemotongan denda tersebut sudah memadahi untuk menghukum pelanggaran etik tersebut. Karena itu, Majelis Etik Dewas KPK tidak menjatuhkan sanksi untuk mengajukan pengunduran diri dari pimpinan KPK.Sanksi atas pelanggaran berat diatur dalam Pasal 10 Ayat 4 Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
VOA sudah berusaha menghubungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait persoalan ini. Namun, belum ada tanggapan dari Lili hingga berita ini diturunkan.Sementara itu Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menilai putusan Majelis Etik Dewas KPK belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Ia beralasan sanksi yang dijatuhkan kepada Lili semestinya permintaan mengundurkan diri atau pemecatan.
Boyamin menyarankan Lili untuk mundur dari pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan pemberantasan korupsi. Sebab, masyarakat dan koruptor akan mengolok-olok KPK jika Lili tetap menjadi pimpinan lembaga antirasuah tersebut. "Seperti pepatah menyapu dengan sapu yang kotor. Dan ini akan membebani dua tahun setengah ke depan. Dan ini tidak akan produktif," jelas Boyamin kepada VOA, Senin .
Boyamin masih mengkaji opsi pelaporan ke Bareskrim Polri atas putusan Dewas KPK dalam kasus Lili Pintauli.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Gaji Dipotong 40% Setahun, Lili Pintauli Siregar Terima Sanksi dari Dewas KPKKPK Lili Pintauli Siregar mengaku menerima putusan Dewas KPK yang menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40% selama setahun.
Read more »
Dewas KPK: Langgar Kode Etik, Gaji Lili Pintauli Dipotong 40%Dewas menyatakan Lili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial yang berperkara.
Read more »
Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat untuk Lili Pintauli'Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan.'
Read more »
MAKI Minta Dewas KPK Pecat Lili Pintauli Jika Terbukti SalahMAKI berencana melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim jika yang bersangkutan divonis bersalah oleh Dewas KPK.
Read more »
MAKI Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Jika Terbukti Langgar EtikMasyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri, apabila Wakil Ketua KPK itu terbukti melanggar etik berat.
Read more »