Saat masuk ke ruang sidang, Kuat Maruf memberikan tanda cinta khas Korea kepada pengunjung sidang
Usai diputus bersalah, dan diganjar hukuman 15 tahun penjara, Kuat Maruf sempat mengacungkan gerakan salam metal ke arah Jaksa Penuntut Umum .
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma'ruf. Vonis 15 tahun pada Kuat Maruf ini, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yakni 8 tahun. Hakim menyatakan, Kuat Maruf terbukti bersalah turut serta dalam tindak pidana pembunuhan Yosua Hutabarat.
Hakim menyebut hal yang memberatkan Kuat yaitu berbelit-belit dan tak sopan dalam persidangan, tidak mengaku bersalah, dan tak memperlihatkan penyesalan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kuat Ma'ruf Salam Metal ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun PenjaraAksi salam metal Kuat Maruf di sidang vonis pembunuhan Brigadir J
Read more »
Divonis 15 Tahun, Kuat Ma'ruf Beri Salam Metal ke JaksaTerdakwa Kuat Ma'ruf memberi salam metal tiga jari kepada para jaksa usai divonis 15 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Read more »
Kuat Ma'ruf Beri Salam Metal Usai Divonis 15 Tahun PenjaraKuat Maruf melakukan salam metal usai dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Read more »
Kuat Ma'ruf Beri Salam Metal ke JPU Usai Divonis 15 Tahun PenjaraKuat Maruf memberikan salam metal kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa...
Read more »