Aksi salam metal Kuat Maruf di sidang vonis pembunuhan Brigadir J
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Hakim Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santoso memvonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa . Kemudian, ketika dia akan meninggalkan ruang sidang, dia menoleh ke arah berdirinya para jaksa penuntut umum dan mengacungkan tanda metal dengan tangan kanannya.Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Kuat dengan hukuman pidana delapan tahun penjara, atau sama dengan terdakwa lainnya seperti Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kuat Ma'ruf Acungkan Salam Metal ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun PenjaraAsisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis hakim 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Read more »
Usai Divonis 15 Tahun Bui, Kuat Ma'ruf Salam Metal ke JaksaKuat Ma'ruf mengacungkan salam metal ke barisan jaksa penuntut umum setelah divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Read more »
Divonis 15 Tahun, Kuat Ma'ruf Beri Salam Metal ke JaksaTerdakwa Kuat Ma'ruf memberi salam metal tiga jari kepada para jaksa usai divonis 15 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Read more »
Ekspresi Kuat Ma'ruf Usai Divonis 15 Tahun, Pamer Salam MetalKuat Maruf dikenal sebagai seorang pekerja rumah tangga yang loyal terhadap keluarga Ferdy Sambo.
Read more »
Kuat Ma'ruf Beri Salam Metal Usai Divonis 15 Tahun PenjaraKuat Maruf melakukan salam metal usai dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Read more »