Kripto Dikenai Pajak, Kemenkeu: Beri Kepastian Hukum

South Africa News News

Kripto Dikenai Pajak, Kemenkeu: Beri Kepastian Hukum
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 38 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 92%

Lewat Peraturan Menteri Keuangan 68/2022, pemerintah mengenakan PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto.

PEMERINTAH menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyebut bahwa aset kripto merupakan komoditas yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN. Pemerintah dikatakannya berupaya menerapkan aturan pajak yang mudah dan sederhana pada aset kripto. Cara pengenaan pajak pada perdagangan aset kripto ialah melakukan penunjukan pihak ketiga sebagai pemungut PPN perdagangan aset kripto.

Sedangkan untuk jasa mining , dengan tarif 1,1% dari nilai konversi aset kripto. Dari perdagangan yang dilakukan, juga memberikan tambahan kemampuan ekonomis bagi penjual.Sehingga, merupakan objek pajak dan dipungut PPh pasal 22 final 0,1% dari nilai aset kripto ; atau 0,2% dari nilai aset kripto .

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Benarkah Ibadah Haji dan Umrah Kini Dikenai PPN 11 Persen?Benarkah Ibadah Haji dan Umrah Kini Dikenai PPN 11 Persen?Benarkah pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN pada biaya haji dan umrah?
Read more »

Alasan Kripto Kena PPN: Bukan Alat Tukar Resmi, Bukan Surat Berharga | Ekonomi - Bisnis.comAlasan Kripto Kena PPN: Bukan Alat Tukar Resmi, Bukan Surat Berharga | Ekonomi - Bisnis.comKemenkeu menegaskan aset kripto merupakan sebuah komoditas, sehingga memenuhi kriteria sebagai objek pajak pertambahan nilai atau PPN.
Read more »

Transaksi Kripto Akan Kena Pajak Ganda: PPN dan PPh Mulai 1 Mei 2022, Begini Alasannya - Tribunnews.comTransaksi Kripto Akan Kena Pajak Ganda: PPN dan PPh Mulai 1 Mei 2022, Begini Alasannya - Tribunnews.comPemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) untuk aset kripto mulai 1 Mei 2022.
Read more »

DJP Tegaskan Hasil Pertanian Dikenakan PPN 1,1 Persen |Republika OnlineDJP Tegaskan Hasil Pertanian Dikenakan PPN 1,1 Persen |Republika OnlinePPN atas barang hasil pertanian tertentu (BHPT) bukan merupakan pajak baru.
Read more »

PPN Motor Bekas 1,1 Persen Berlaku untuk Bisnis, Bukan Transaksi Individu | Ekonomi - Bisnis.comPPN Motor Bekas 1,1 Persen Berlaku untuk Bisnis, Bukan Transaksi Individu | Ekonomi - Bisnis.comDirektorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjelaskan bahwa pengenaan PPN transaksi kendaraan bekas bukan merupakan aturan baru. Hal tersebut sudah ada sejak 2000, lalu kemudian diperbaharui oleh PMK 65/2022.
Read more »

Dampak PPn 11 Persen dan Bea Materai Rp 10.000 bagi Investor Reksa DanaDampak PPn 11 Persen dan Bea Materai Rp 10.000 bagi Investor Reksa DanaHarus dipahami bahwa pengenaan PPn 11 persen dan Bea Materai baru terjadi jika investor melakukan transaksi reksa dana.
Read more »



Render Time: 2025-03-31 14:57:05