Benarkah Ibadah Haji dan Umrah Kini Dikenai PPN 11 Persen?

South Africa News News

Benarkah Ibadah Haji dan Umrah Kini Dikenai PPN 11 Persen?
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 13 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 8%
  • Publisher: 68%

Benarkah pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN pada biaya haji dan umrah?

Ia menjelaskan, biro umrah sering memasukkan agenda tur ke negara lain dalam satu paket umrah. Nah, layanan perjalanan yang biasa disebut haji umrah plus itulah yang dikenakan PPN.

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, disebutkan aturan pemungutan PPN untuk jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan. Yaitu:

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

kompascom /  🏆 9. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Simak Ketentuan Terbaru PPN Jasa Haji, Umrah, dan Ibadah Keagamaan | Ekonomi - Bisnis.comSimak Ketentuan Terbaru PPN Jasa Haji, Umrah, dan Ibadah Keagamaan | Ekonomi - Bisnis.comDalam UU PPN Jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN sehingga ibadah umroh maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN. Sementara itu, ibadah haji atau umrah khusus, kunjungan ke Vatikan dan Yerusalem dikenakan PPN.
Read more »

Umrah hingga Ibadah Keagamaan Lainnya Kini Bebas PPNUmrah hingga Ibadah Keagamaan Lainnya Kini Bebas PPNJasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga ibadah umrah maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN
Read more »

Kemenkeu Pastikan Ibadah Umrah Bebas dari PPNKemenkeu Pastikan Ibadah Umrah Bebas dari PPNIbadah umroh bebas dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2022 tentang PPN atas Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu.
Read more »

DJP Tegaskan Hasil Pertanian Dikenakan PPN 1,1 Persen |Republika OnlineDJP Tegaskan Hasil Pertanian Dikenakan PPN 1,1 Persen |Republika OnlinePPN atas barang hasil pertanian tertentu (BHPT) bukan merupakan pajak baru.
Read more »

Beratkan Konsumen, Segini Tarif PPN Paket 'Jalan-jalan' UmrahBeratkan Konsumen, Segini Tarif PPN Paket 'Jalan-jalan' UmrahPemerintah menyesuaikan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa penyelenggaraan ibadah keagamaan seperti haji dan umrah, berlaku sejak 1 April 2022.
Read more »

PPN Motor Bekas 1,1 Persen Berlaku untuk Bisnis, Bukan Transaksi Individu | Ekonomi - Bisnis.comPPN Motor Bekas 1,1 Persen Berlaku untuk Bisnis, Bukan Transaksi Individu | Ekonomi - Bisnis.comDirektorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjelaskan bahwa pengenaan PPN transaksi kendaraan bekas bukan merupakan aturan baru. Hal tersebut sudah ada sejak 2000, lalu kemudian diperbaharui oleh PMK 65/2022.
Read more »



Render Time: 2025-03-12 15:58:08