Aturan tersebut hanya berlaku bagi lembaga-lembaga survei yang hendak mendaftarkan diri kepada KPU RI agar dapat memperoleh akreditasi.
JawaPos.com – Komisi Pemilihan Umum RI mewajibkan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat untuk melaporkan sumber dana mereka kepada KPU RI.
Menurut anggota KPU RI August Mellaz saat ditemui wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat, aturan mengenai pelaporan sumber dana lembaga survei itu bertujuan untuk memastikan hasil survei yang dibagikan kepada publik bersifat adil atau tidak berpihak kepada pihak mana pun, terutama mereka yang menjadi peserta pemilu.
Meskipun begitu, ia menyampaikan bahwa aturan tersebut hanya berlaku bagi lembaga-lembaga survei yang hendak mendaftarkan diri kepada KPU RI agar dapat memperoleh akreditasi dan terlibat melakukan survei terkait dengan Pemilu 2024.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPU Batal Larang Lembaga Survei Terima Dana Asing |Republika OnlinePasal larangan terima dana asing dihapus setelah KPU terima banyak masukan.
Read more »
Survei Polling Institute: 51 Persen Masyarakat Puas Dengan Kinerja PSSI - Bolasport.comPolling Institute menggunakan 1205 sampel yang diwawancarai melalui telepon selama 10-15 November 2022. Menurut hasil yang dirilis oleh Polling Institute tersebut, 51 persen masyarakat puas dengan kinerja dari PSSI. 👀
Read more »
Survei: Publik Optimistis Ekonomi Lebih Baik Tahun Depan |Republika OnlineJokowi, Airlangga, Sri Mulyani dinilai sebagai tokoh yang berjasa.
Read more »
Survei: Mayoritas Masyarakat Mengingingkan KLB dan Pergantian Ketum PSSIPSSI disebut akan mempercepat KLB untuk memenuhi desakan banyak pihak setelah Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang seusai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022.
Read more »
Survei: Masyarakat Dukung Erick Thohir Jabat Ketum PSSI |Republika OnlineMasyarakat mendukung Menteri BUMN Erick Thohir pimpin PSSI
Read more »