KPU Batal Larang Lembaga Survei Terima Dana Asing |Republika Online

South Africa News News

KPU Batal Larang Lembaga Survei Terima Dana Asing |Republika Online
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 63%

Pasal larangan terima dana asing dihapus setelah KPU terima banyak masukan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum RI batal melarang lembaga survei menerima dana asing. Keputusan itu diambil setelah KPU menerima aspirasi dari pihak lembaga survei.

"Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat , meliputi: d. sumber dana yang dibuktikan dengan laporan hasil audit oleh akuntan publik sebagaimana diatur oleh undang-undang mengenai akuntan publik," demikian tercantum dalam Pasal 20. Mellaz menegaskan, kendati tidak ada larangan dana asing, tapi PKPU itu memuat pasal yang mengharuskan lembaga survei melaporkan sumber dananya kepada KPU."Laporan sumber dana itu akan menunjukkan bagaimana akuntabilitas lembaga sumber, kredibilitasnya bagaimana, termasuk produk yang dihasilkan," ujarnya.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

republikaonline /  🏆 16. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

YLBHI Desak DPR dan Kemenkumham Hapus Pasal-Pasal Antidemokrasi di RKUHPYLBHI Desak DPR dan Kemenkumham Hapus Pasal-Pasal Antidemokrasi di RKUHPYLBHI menilai pasal antidemokrasi di RKUHP berpotensi untuk digunakan secara serampangan, mengingat rendahnya etika pejabat negara. TempoNasional
Read more »

Kasus Pelajar Tendang Perempuan Tua, Dua Orang Jadi Tersangka | merdeka.comKasus Pelajar Tendang Perempuan Tua, Dua Orang Jadi Tersangka | merdeka.com“Dijerat Pasal 352 KUHP yaitu tindak penganiayaan ringan,' jelasnya.
Read more »

Komisi III DPR Gelar Rapat RKUHP Hari Ini, Bahas Isu-Isu KrusialKomisi III DPR Gelar Rapat RKUHP Hari Ini, Bahas Isu-Isu KrusialSejumlah isu krusial yang akan dibahas dalam rapat pembahasan RKHUP di Komisi III DPR hari ini antara lain soal pasal makar, pasal penyerangan martabat presiden, hingga penghinaan lembaga negara dan kekuasaan umum.
Read more »

Fraksi PAN DPR Perjuangkan Aspirasi Forkopi Terkait RUU PPSKFraksi PAN DPR Perjuangkan Aspirasi Forkopi Terkait RUU PPSKFraksi PAN DPR RI akan memperjuangkan dengan sangat serius terkait pasal-pasal dalam RUU PPSK yang dinilai membunuh keberadaan koperasi di Indonesia.
Read more »

Komisi III Sepakati Pengambilan Keputusan Tingkat I RKUHP |Republika OnlineKomisi III Sepakati Pengambilan Keputusan Tingkat I RKUHP |Republika OnlineKomisi III dan pemerintah sepakat menghapus pasal penghinaan lembaga negara.
Read more »

PPh 21 hingga Oktober Tumbuh 21 Persen, Sri Mulyani: Jadi Kikuk Dibandingkan Berita PHKPPh 21 hingga Oktober Tumbuh 21 Persen, Sri Mulyani: Jadi Kikuk Dibandingkan Berita PHKSri Mulyani menyatakan bahwa data penerimaan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 mencatatkan pertumbuhan yang tinggi.
Read more »



Render Time: 2025-02-27 00:46:07