KPU Godok Aturan Sumbangan Dana Kampanye dalam Bentuk Uang Elektronik
berencana mengatur aliran dana kampanye di Pilpres 2024. Dana kampanye yang akan diatur yakni berupa uang elektronik.
Komisioner KPU, Idham Holik menyampaikan hal ini belum pernah diatur dalam pemilu sebelumnya. Dia mengatakan peraturan pemilu itu menyesuaikan perkembangan teknologi yang semakin berkembang saat ini. "Ini mengakibatkan munculnya jenis sumbangan dalam bentuk uang, yaitu uang elektronik misalnya hari ini namanya e-wallet, e-money, dan sejenisnya. Pada dasarnya uang-uang tersebut bisa jadi tidak menggunakan jenis rekening ya," kata Idham, dalam paparannya saat rapat bersama Komisi II DPR, Senin .. Oleh karena itu, hal ini menjadi penting bagi KPU untuk mengaturnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Sulit Awasi Sumbangan Dana Kampanye Berupa Uang Elektronik, KPU akan Atur dalam PKPUKPU berencana mengatur kontribusi dalam bentuk uang elektronik pada dana kampanye untuk Pemilu 2024.
Read more »
KPU bakal Atur Sumbangan Uang Elektronik Dana Kampanye Pemilu 2024KPU bakal mengatur sumbangan berbentuk uang elektronik untuk dana kampanye Pemilu 2024.
Read more »
KPU hapus ketentuan laporan penerimaan sumbangan dana kampanyePada Pemilu 2019, KPU mewajibkan setiap peserta pemilu untuk menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Akan tetapi untuk Pemilu 2024, KPU menghapus ketentuan itu.
Read more »
Perludem Dkk Minta MK Beri Peringatan ke KPU soal Aturan Eks Koruptor NyalegKoalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih meminta MK memberikan peringatan kepada KPU soal aturan mantan terpidana korupsi boleh nyaleg tanpa jeda 5 tahun.
Read more »
MK Diminta Ingatkan KPU Terkait Aturan Caleg Mantan NapiKPU didesak merevisi aturan yang menyebutkan mantan terpidana tak harus melewati masa jeda lima tahun untuk maju dalam kontestasi jika pencabutan hak politik yang dijatuhkan pengadilan kurang dari masa jeda tersebut. Polhuk AdadiKompas
Read more »