Komisi III dan pemerintah sepakat menghapus pasal penghinaan lembaga negara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR menyepakati pengambilan keputusan tingkat I terhadap Rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana . Pengambilan keputusan diambil usai rapat kerja bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy selama sekira tujuh jam.
Baca Juga Keputusan tersebut juga menandakan RKUHP dapat segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat II. Agar RKUHP dapat disahkan menjadi undang-undang. Sebelum keputusan tersebut, ia menjelaskan bahwa Pasal 347 ayat 1 berbunyi, 'Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'. Dalam penjelasannya, lembaga negara terdiri dari MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung , dan Mahkamah Konstitusi .
Pemerintah juga menambahkan penjelasan untuk Pasal 240. Khususnya pengertian tentang pemerintah adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Komisi III DPR Janji Tidak Terburu-buru Mengesahkan RKUHPKomisi III DPR tidak terburu-buru untuk mengesahkan RKUHP. Pengesahan akan dilakukan ketika seluruh elemen masyarakat sudah memahami isi rancangan undang-undang tersebut. Polhuk AdadiKompas
Read more »
Respons Komisi III Soal Kapolri Buka Aduan Lewat Whatsapp | merdeka.comPolri membuka layanan pengaduan masyarakat melalui fitur pesan di aplikasi Whatsapp. Hal itu dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai langkah untuk terus memperbaiki institusi kepolisian, khususnya di bidang pelayanan.
Read more »
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan: Pemenjaraan Pengguna Narkoba Boroskan Anggaran NegaraAnggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan menyoroti kondisi yang over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang dipenuhi oleh para narapidana narkotika
Read more »
Komisi III DPR Gelar Rapat RKUHP Hari Ini, Bahas Isu-Isu KrusialSejumlah isu krusial yang akan dibahas dalam rapat pembahasan RKHUP di Komisi III DPR hari ini antara lain soal pasal makar, pasal penyerangan martabat presiden, hingga penghinaan lembaga negara dan kekuasaan umum.
Read more »
Komisi III DPRD Situbondo Nilai Perda RTRW Perlu DirevisiAnggota Komisi III DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda berpendapat, perlu ada perubahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebab, sejumlah ketentuan di dalamnya sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Salah satunya tentang penataan, pemukiman dan kawasan tambang.
Read more »
Bahas Isu Krusial, Komisi III Gelar Rapat Pembahasan RKUHP Hari Ini | merdeka.comTaufik menyebut saat ini telah ada perkembangan yang baik di Komisi III DPR, setelah adanya lobi dan diskusi antara anggota komisi terkait pasal kontroversial.
Read more »