KPPU Denda 7 Perusahaan Minyak Goreng Buntut Kasus Kelangkaan, Pengusaha Bingung

South Africa News News

KPPU Denda 7 Perusahaan Minyak Goreng Buntut Kasus Kelangkaan, Pengusaha Bingung
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 57 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 83%

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp 71,28 miliar kepada 7 produsen buntut perkara kelangkaan minyak goreng. Sementara itu, pengusaha mengaku tak mengetahui dasar dari penetapan tersebut.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia Sahat Sinaga menyebut penetapan itu tak menunjukkan dasar yang jelas.

"Kalau ini terjadi apakah kendala yang dilihat oleh KPPU itu, hanya disebabkan oleh ke 7 perusahaan itu? ini tanda tanya besar, dan basis surveyor independen siapa yang melakukan evaluasi pasar," bebernya. 2 dari 4 halamanKPPU Jatuhkan DendaDiberitakan sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan denda dengan total Rp 71,28 miliar kepada 7 perusahaan yang dinilai melanggar dalam perkara kelangkaan minyak goreng. Seluruhnya punya waktu sekitar 30 hari sejak putusan bersifat tetap untuk membayar denda tersebut.

Deswin menyebut, kekuatan hukum tetap atas putusan ini setelah seluruh upaya hukum dilalui. Artinya, jika ada keberatan, maka proses tersebut juga sudah melalui mekanisme persidangan.Mengenai keberatan ini, KPPU memberikan keleluasaan bagi perusahaan yang ingin mengajukan banding untuk memproses kasasi ke Mahkamah Agung.

"Pembatasan peredaran bisa melalui pembatasan jumlah produksi dan jumlah yang disampaikan ke distributornya. Jadi bisa ke keduanya," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur kepada Liputan6.com, Senin .

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

KPPU Denda 7 Perusahaan Minyak Goreng RI Rp 71,28 MiliarKPPU Denda 7 Perusahaan Minyak Goreng RI Rp 71,28 MiliarKPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 71,28 miliar kepada 7 dari 27 perusahaan terkait polemik kenaikan harga minyak goreng di Indonesia.
Read more »

KPPU Denda 7 Perusahaan Minyak Goreng Rp71 Miliar, Ada Wilmar Hingga Salim GrupKPPU Denda 7 Perusahaan Minyak Goreng Rp71 Miliar, Ada Wilmar Hingga Salim GrupKPPU menjatuhkan denda sebesar Rp71 miliar kepada tujuh perusahaan minyak goreng karena terbukti membatasi peredaran minyak goreng.
Read more »

7 Perusahaan Kena Denda Rp71,2 M oleh KPPU dalam Kasus Kartel Minyak Goreng7 Perusahaan Kena Denda Rp71,2 M oleh KPPU dalam Kasus Kartel Minyak Goreng7 perusahaan itu Asianagro Agungjaya, Batara Elok Semesta, Incasi Raya, Salim Ivomas Pratama, Budi Nabati Perkasa, Multimas Nabati Asahan dan Sinar Alam Permai.
Read more »

Wilmar Grup Kecewa dengan Putusan KPPU soal Sanksi Denda Kasus Kelangkaan Minyak GorengWilmar Grup Kecewa dengan Putusan KPPU soal Sanksi Denda Kasus Kelangkaan Minyak Goreng'Kami kecewa atas putusan majelis KPPU dan mempertahankan perbedaan perspektif kami dalam perkara ini,' kata Kuasa Hukum Grup Wilmar Rikrik Rizkiyana
Read more »

Sidang Dugaan Kartel Minyak Goreng Kelar, 7 Perusahaan Kena Denda Puluhan MiliarSidang Dugaan Kartel Minyak Goreng Kelar, 7 Perusahaan Kena Denda Puluhan MiliarKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutus perkara dugaan praktik penetapan harga (kartel) minyak goreng kemasan yang melibatkan 27 perusahaan. Sindonews news .
Read more »

Kasus Kartel Minyak Goreng, Tujuh Perusahaan Dikenakan Denda Rp71,28 MKasus Kartel Minyak Goreng, Tujuh Perusahaan Dikenakan Denda Rp71,28 MSebanyak 7 perusahaan dikenakan denda terkait kasus kelangkaan minyak goreng pada Januari - Mei 2022.
Read more »



Render Time: 2025-03-04 12:34:25