KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 71,28 miliar kepada 7 dari 27 perusahaan terkait polemik kenaikan harga minyak goreng di Indonesia.
Denda terbesar dijatuhkan untuk PT Salim Ivomas Pratama Tbk, perusahaan tersebut merupakan entitas bisnis milik Grup Salim.
Menurut KPPU, penurunan penjualan atau produksi minyak goreng itu sengaja dilakukan guna mempengaruhi pemerintah agar kebijakan HET bisa dianulir.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Bikin Minyak Goreng Langka, 7 Perusahaan Didenda Miliaran7 perusahaan ini kena denda KPPU karena membatasi penjualan minyak goreng.
Read more »
Ini 7 Perusahaan & Denda yang Harus Dibayar Gegara Bikin Minyak Goreng LangkaRincian 7 perusahaan dan besaran denda masing-masing setelah diputuskan bersalah karena sengaja membatasi penjualan minyak goreng.
Read more »
KPPU: Salim Ivomas (SIMP), Wilmar dan 5 Perusahaan Terbukti Timbun Minyak Goreng!Salim Ivomas hingga entitas usaha Wilmar Group terbukti bersalah menimbun minyak goreng.
Read more »
KPPU Menyatakan Tujuh Perusahaan Melakukan Monopoli Minyak Goreng, Siapa Saja?Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau KPPU putuskan 7 perusahaan melakukan monopoli minyak goreng. Siapa saja?
Read more »
KPPU Putuskan 7 Perusahaan Batasi Penjualan Minyak GorengDalam Putusannya, Majelis KPPU menyatakan bahwa ke-27 Terlapor dalam perkara tidak terbukti melanggar pasal 5 yaitu terkait penetapan harga.
Read more »
7 Perusahaan Didenda Gegara Bikin Minyak Goreng Langka, Terbesar Rp 40 MKPPU memutuskan 7 perusahaan bersalah lantaran membatasi penjualan minyak goreng pada Januari sampai Mei 2022.
Read more »