KPK Yakin Angin Prayitno dan Dadan Ramdani Bersalah
"KPK berharap Majelis Hakim dapat memutus sebagaimana tuntutan tim Jaksa karena kita memahami bahwa paradigma penanganansebagai kejahatan extra ordinary tidak hanya soal penegakan hukum demi rasa keadilan," Ali menandasi.
Diberitakan sebelumnya, Angin dan Dadan dituntut melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaPramugari Siwi Widi Sudah Kembalikan Uang Suap Pajak Tim Jaksa KPK pun menuntut keduanya dengan masa hukuman yang berbeda, sesuai dengan peran dari masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut. Terhadap Angin, jaksa menuntut hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan, Dadan dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp350 juta subsider lima bulan kurungan.
Selain hukuman penjara, Jaksa juga menuntut kedua mantan pejabat Ditjen Pajak itu membayar uang pengganti Rp 3.375.000.000 dan SGD 1.095.000, dengan perhitungan nilai tukarDalam perkara ini, keduanya diyakini telah menerima suap senilai Rp 57 miliar. Uang itu diterima keduanya dalam dua pecahan mata uang, terbagi atas Rp 15 miliar dan SGD 4 juta. Uang itu diterima dari para wajib pajak yang turut berperkara dalam kasus ini. Mereka adalah PT. Bank Pan Indonesia , PT. Jhonlin Baratama dan PT.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPK panggil Direktur RSUD Kota Bekasi Terkait Kasus Rahmat Effendi |Republika OnlineRahmat Effendi tersangka dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan lelang jabatan.
Read more »
Firli Bahuri Tak Keberatan KPK Pindah ke IKN: Peran Kami Sebagai ASN'Ada satu hal yang mendasari kenapa kita tidak keberatan, yaitu peran daripada kita selaku aparatur sipil negara,' kata Firli.
Read more »
KPK panggil eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto sebagai tersangkaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) sebagai tersangka ...
Read more »
KPK Panggil Direktur RSUD Kota Bekasi Terkait Kasus Rahmat EffendiKPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
Read more »
KPK Jelaskan Konstruksi Perkara Suap Eks Dirjen Kemendagri Ardian NoerviantoKasus bermula dari Ardian Noervianto yang memiliki tugas melaksanakan investasi pemerintah, yaitu pinjaman PEN tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. TempoNasional
Read more »
AdaKami Yakin Aturan Baru OJK Soal Tekfin Bakal Genjot Kolaborasi | Finansial - Bisnis.comSalah satu poin di dalam aturan anyar OJK soal tekfin bertujuan menghindari fenomena suatu platform hanya menjadi penyalur likuiditas eksklusif bagi sebuah institusi tertentu, terutama dari induk usahanya sendiri.
Read more »