KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Gratifikasi di Pemkab Lampung Utara
Agung Ilmu Mangkunegara, eks Kadis PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbudin, paman Agung Ilmu Mangkunegara Raden Syahril alias Ami, dan eks Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri.Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp74,6 miliar subsider 2 tahun penjara.Ia juga dijatuhkan juga pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 60 juta subsider 2 bulan.
Sementara, Syahbudin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dijatuhkan juga pidana tambahan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,3 miliar subsider 8 bulan. Sedangkan, Raden Syahril dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Komnas HAM keluarkan lima rekomendasi terkait kasus pegawai KPKKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan lima rekomendasi kepada Presiden Jokowi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan terkait ...
Read more »
KPK tidak Patuh, Ombudsman Siapkan Rekondasi Penindakan |Republika OnlineRekomendasi akan diberikan kepada Presiden dan DPR.
Read more »
Natalius Pigai: Komnas HAM Harusnya Tak Bisa Tangani TWK KPKKomnas HAM menyatakan proses asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK terindikasi melanggar sejumlah hak asasi.
Read more »
Temuan Komnas HAM soal TWK KPK: 11 Pelanggaran, Taliban, dan Saran ke JokowiKomnas HAM telah menyelesaikan penyelidikannya terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK.
Read more »