KPK Buka Kemungkinan Bakal Jemput Paksa Mardani Maming: KPK membuka kemungkinan menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming jika tidak menghadiri panggilan kedua tim penyidik.
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming jika tidak menghadiri panggilan kedua tim penyidik.
BACA JUGA: KPK Panggil Bupati Cilacap Terkait Aliran Dana Dugaan Korupsi di Banjarnegara BACA JUGA: KPK Jerat 3 Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida, Kerugian Negara Capai Rp31,7 Miliar KPK memanggil Mardani dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani merupakan Bupati Tanah Bumbu periode 2010—2018.
Selanjutnya bunyi ayat bahwa orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak, selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.KPK melakukan pemeriksaan terhadap bendara umum pengurus Nahdlatul Ulama PBNU, Mardani Maming.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPK Ultimatum Mardani Maming: Dua Kali Tak Hadir, Kita Jemput!KPK memastikan bakal melakukan upaya jemput paksa terhadap politikus PDIP Mardani H Maming. KPK Menilai hal itu sesuai dengan KUHAP.
Read more »
KPK buka kemungkinan jemput paksa Mardani MamingKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming jika tidak menghadiri panggilan kedua oleh ...
Read more »
KPK: Terdapat Alat Bukti Mardani Maming Terima Suap Rp 104,3 Miliar |Republika OnlineNamun, Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan mengenai penetapan tersangka.
Read more »
KPK Sebut Terdapat Alat Bukti Mardani Maming Terima Suap Rp104,3 MiliarKPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka pada 6 Juni 2022 seiring dengan diterbitkan Sprindik Nomor Sprint.Dik/61/DIK.00/01/2022
Read more »
Mardani Maming Dituding KPK Terima Dana Rp 104,3 Miliar Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi di Tanah BumbuKPK temukan dua bukti permulaan pada dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Juni 2022, KPK tingkatkan pemeriksaan ke penyidikan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Polhuk AdadiKompas
Read more »