Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan sertifikat mengemudi untuk pembuatan SIM baru belum diberlakukan, masih kajian
Baca Juga :Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Ramai sekali tentang sertifikasi persyaratan administrasi tentang sertifikat pengemudi. Perpol 02 tahun 2023 memang baru bulan lalu disahkan. Cuma belum kita laksanakan,” kata Yusri di Mabes Polri pada Kamis, 23 Juni 2023.Ia mengatakan peraturan tersebut memang pasal-pasalnya tentang wajib sertifikasi, karena memang kajian di seluruh dunia bahwa sekolah mengemudi itu adalah diperlukan untuk belajar tentang kompetensi dan legitimasi bagi calon pemilik SIM.
“Kami masih mengkaji dengan situasional untuk negara Indonesia ini. Dari tahun 2012 sudah ada sebenarnya untuk sertifikasi karena polisi menguji kompetensi dan kemampuan daripada pemohon SIM, tetapi kompetensinya ini harus didapat pendidikan dan pelatihan, di mana? Di sekolah mengemudi,” jelas dia.ANTARA
Namun, Yusri belum mengetahui kapan kebijakan sertifikat mengemudi dilampirkan sebagai syarat pembuatan SIM baru diberlakukan. Menurut dia, jika bisa memang segera diterapkan tapi masih dilakukan pengkajian dulu sekarang.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Korlantas Polri Jelaskan Syarat Sertifikat Sebelum Urus SIM |Republika OnlineWarga yang ingin mengurus SIM kini harus memiliki sertifikat mengemudi.
Read more »
Korlantas kaji syarat sertifikat mengemudi untuk permohonan SIM'Jadi, kalau ditanya kapan diberlakukan, kami jawab belum dilaksanakan karena kami masih mengkaji ini,' kata Dirregidents Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus.
Read more »
Disorot Kapolri, Korlantas Polri Bakal Kaji Ulang Ujian Pembuatan SIMKorlantas Polri bakal mengakji ulang ujian untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dianggap tidak relevan.
Read more »
Korlantas Polri Ungkap Tujuan Bikin SIM Wajib Sertifikat Mengemudi, Agar Kualitas Pengemudi MeningkatMenurut Djati, aturan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM ada sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.
Read more »
Bikin SIM Baru Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Begini Kata Korlantas PolriAturan membuat SIM baru harus dengan sertifkat mengemudi mendapat sorotan masyarakat. Mengapa Korlantas Polri menerapkannya sekarang?
Read more »