Korlantas Polri bakal mengakji ulang ujian untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dianggap tidak relevan.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas Polri bakal mengakji ulang ujian untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi yang dianggap tidak relevan.
Lebih lanjut, Yusri menyebut bahwa proses pengujian untuk mendapatkan SIM juga akan menyertakan beberapa aspek keamanan yang bertujuan untuk mengurangi adanya joki atau calo. Listyo mengatakan bahwa dirinya akan melakukan perbaikan pembuatan SIM dari manual menjadi sistem digitalisasi.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Aturan Baru Bikin SIM: Harus Kantongi Sertifikat MengemudiKorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan baru mengenai pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Read more »
Polda Metro Tunggu Instruksi Korlantas Polri Terkait Evaluasi Ujian Praktik SIMDia menyatakan, siap menindaklanjuti arahan Kapolri. Saat ini pun pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Korlantas.
Read more »
Korlantas Polri Ungkap Tujuan Bikin SIM Wajib Sertifikat Mengemudi, Agar Kualitas Pengemudi MeningkatMenurut Djati, aturan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM ada sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.
Read more »
Bikin SIM Baru Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Begini Kata Korlantas PolriAturan membuat SIM baru harus dengan sertifkat mengemudi mendapat sorotan masyarakat. Mengapa Korlantas Polri menerapkannya sekarang?
Read more »
Korlantas Polri Jelaskan Syarat Sertifikat Sebelum Urus SIM |Republika OnlineWarga yang ingin mengurus SIM kini harus memiliki sertifikat mengemudi.
Read more »