Kontras Nilai Masih ada Pasal Kontroversial dalam RKUHP TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mengatakan DPR dan pemerintah seharusnya tak buru-buru mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . Kepala Divisi Hukum Kontras, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, dpr dan pemerintah masih harus meninjau ulang sejumlah pasal yang dipermasalahkan oleh publik beberapa waktu lalu secara transparan.“Jangan terburu-buru untuk kemudian segera disahkan, karena kami menilai masih terdapat sejumlah pasal yang bermasalah.
Andi mengatakan, sikap kritis masyarakat terhadap pemerintah dan kebijakannya yang dibatasi tersebut tidak ada urgensinya.Beleid itu juga dikatakan sebagai warisan dari hukum kolonial. “Lagi pula pasal semacam ini tidak ada urgensinya untuk diatur. Perlu diingat, pasal penghinaan presiden ini merupakan pasal warisan kolonial,” tuturnya.Terkait dengan pasal yang mengatur soal pencabulan sesama jenis, Andi menganggap itu diskriminatif.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Mendalami 14 Isu Krusial di RKUHPWamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan 14 isu krusial RKUHP saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (25/5/2022)
Read more »
Draf RKUHP, Pemerintah Usul Cabut Aturan Kepala Desa Bisa Adukan Pasangan Kumpul KeboAda perubahan dalam pihak yang bisa melaporkan pasangan kumpul kebo dalam draf RUU KUHP. Berikut rinciannya...
Read more »
Puan Maharani Hattrick Matikan Mic, Kini 'Korbannya' FPKS DPR Saat Bahas RKUHP, Alasannya Bikin Publik TerbelahAnggota PKS Amin AK langsung muram setelah Puan Maharani mematikan paksa mikrofonnya saat ia menginterupsi sidang pembahasan RKUHP yang hendak ditutup.
Read more »
DPR Akan Surati Presiden Jokowi Soal RKUHP, Ketok Palu Ditargetkan Juli 2022DPR menyatakan akan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi terkait tindak lanjut pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.
Read more »
Wacana kriminalisasi LGBT lewat RKUHP, 'Indonesia akan jadi negara paria' - BBC News IndonesiaPegiat hak LGBT dan pengamat hukum menanggapi wacana pemidanaan LGBT yang kembali bergulir sebagai kemunduran dan memperparah diskriminasi, stigma dan kekerasan terhadap komunitas minoritas tersebut. Namun pemerintah dan DPR menegaskan RKUHP tidak spesifik mengatur tentang LGBT.
Read more »
RKUHP Muat Pasal Pencabulan Sesama Jenis, Ini Penjelasan Anggota TimusHarkristuti Harkrisnowo membantah anggapan bahwa pasal pencabulan sesama jenis dalam RKUHP mendiskriminasikan kelompok LGBT.
Read more »