Kompolnas Nilai Penyidikan Kasus TPPU Indosurya Sesuai Prosedur

South Africa News News

Kompolnas Nilai Penyidikan Kasus TPPU Indosurya Sesuai Prosedur
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 62 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 83%

Anggota Kompolnas Poengky Indarti menilai Bareskrim Polri serius mengusut kasus dugaan penipuan, penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) petinggi KSP Indosurya Cipta.

"Kami melihat penyidik sudah melaksanakan tugasnya dan tidak tebang pilih. Kita semua berharap penyidikan dapat segera P-21," kata Poengky dalam keterangannya, Minggu .

Karena itu, Poengky meminta semua pihak, termasuk pengacara korban penipuan Indosurya ini bersabar dan mendukung penyidikan kasus ini. Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

2 dari 4 halamanRed NoticeSebelumnya, Polri memproses pengajuan red notice untuk Direktur Operasional Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta Suwito Ajub, tersangka kasus dugaan investasi bodong. Pasalnya, dia diduga tengah melarikan diri di luar negeri. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyatakan, penelusuran aset berkaitan dengan kasus dugaan penipuan, penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang Ivan menyebut, seluruh temuannya itu telah disampaikan kepada Bareskrim Polri. Termasuk dengan temuan adanya aset para tersangka KSP Indosurya yang berada di luar negeri.

Kemudian, terdapat tiga aset yang teridentifikasi telah dilakukan peralihan hak kepada korban atau nasabah dengan nilai sekitar Rp 200 miliar dan dua aset yang masih dilakukan penelusuran profil penerima peralihan hak.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Kompolnas Nilai Penyidikan Kasus TPPU Indosurya Sudah Sesuai Prosedur | merdeka.comKompolnas Nilai Penyidikan Kasus TPPU Indosurya Sudah Sesuai Prosedur | merdeka.comKompolnas telah melakukan klarifikasi ke Bareskrim terkait pengusutan kasus itu. Poengky menyebut penyidik saat ini tengah melengkapi berkas sesuai dengan arahan jaksa.
Read more »

Kompolnas Nilai Penyidikan Kasus TPPU Indosurya Sudah Sesuai Prosedur | merdeka.comKompolnas Nilai Penyidikan Kasus TPPU Indosurya Sudah Sesuai Prosedur | merdeka.comKompolnas telah melakukan klarifikasi ke Bareskrim terkait pengusutan kasus itu. Poengky menyebut penyidik saat ini tengah melengkapi berkas sesuai dengan arahan jaksa.
Read more »

Kompolnas Setuju Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan Polisi |Republika OnlineKompolnas Setuju Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan Polisi |Republika OnlineKompolnas setuju kasus korban begal yang menjadi tersangka dihentikan polisi.
Read more »

Resmi! Polri Hentikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka PembunuhanResmi! Polri Hentikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka PembunuhanPolda NTB resmi menghentikan penyidikan kasus korban begal jadi tersangka pembunuhan, Sabtu (16/4/2022).
Read more »

Perjalanan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka hingga Penyidikan DihentikanPerjalanan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka hingga Penyidikan DihentikanPenyidikan kasus korban begal di NTB, Amaq Sinta, yang dijadikan tersangka telah disetop polisi. Begini perjalanan kasusnya hingga penyidikan dihentikan.
Read more »

Kasus Amaq Sinta, Kompolnas: Jangan Biarkan Masyarakat Menghadapi Kejahatan SendiriKasus Amaq Sinta, Kompolnas: Jangan Biarkan Masyarakat Menghadapi Kejahatan SendiriKasus korban Begal yang jadi tersangka atas nama Amaq Sinta akhirnya dihentikan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Read more »



Render Time: 2025-04-05 12:11:33