Polda NTB resmi menghentikan penyidikan kasus korban begal jadi tersangka pembunuhan, Sabtu (16/4/2022).
Komjen Polisi Agus Andrianto berbuah penghentian penyidikan perkara pembunuhan dua tersangka begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat oleh korbannya, Amaq Sinta, 34.resmi menghentikan penyidikan kasus korban begal jadi tersangka pembunuhan, Sabtu .
Penghentian penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara khusus ini dilakukan kepolisian karena persoalan tersebut menjadi perhatian publik. Karena itu, Kapolda NTB menegaskan penghentian perkara ini sudah sesuai dengan prosedur yang dasarnya merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6/2019 Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana.“Jika memperhatikan Pasal 30 yang berkaitan dengan penyidikan tindak pidana. Penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan,” ucap dia.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Polda NTB Resmi Hentikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka |Republika OnlineAmaq Sinta membunuh dua pembegalnya dinilai sebagai pidana atas dasar keterpaksaaan.
Read more »
Kasus Korban Begal Berujung Tersangka Resmi Dihentikan, Kapolda NTB: Amaq Sinta Bela DiriKapolda NTB menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta yang menjadi korban begal tetapi ditetapkan sebagai tersangka tersebut diambil setelah gelar perkara
Read more »
Data Hasil Face Recognition di Kasus Ade Armando Bocor ke Medsos, Ini Kata PolriPolisi salah mengidentifikasi seorang terduga pelaku pengeroyokan terhadap pegiat media sosial, Ade Armando.
Read more »
Cari Hoegeng Baru, Polri Diharapkan Lebih Humanis dalam Mewujudkan Polri yang Presisi |Republika OnlinePolsisi akan beri penghargaan Hoegeng Award
Read more »