Kompolnas Akan Minta Penjelasan Polri Soal Status AKBP Raden Brotoseno via tribunnews
Poengky menuturkan bahwa pihaknya bakal mengklarifikasi agar mengetahui alasan kembalinya AKBP Brotoseno di institusi"Kami akan klarifikasi apakah atasan yang bersangkutan sudah meminta Propam untuk memeriksa
yang bersangkutan secara kode etik. Kami perlu klarifikasi agar kami mendapatkan informasi resmi dari Polri. Sepengetahuan saya untuk keputusan PTDH atau bukan PTDH tergantung hasil sidang kode etik," pungkasnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
AKBP Brotoseno Kembali Jadi Penyidik Polri, ICW: Tak Masuk AkalMantan penyidik KPK AKBP Raden Brotoseno dipidana lima tahun penjara tahun terkait kasus suap cetak sawah di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Read more »
Mengenal AKBP Brotoseno, Eks Napi Korupsi yang Ternyata Belum Dipecat dari PolriMerespons ini, Polri justru mengungkap bahwa Brotoseno belum dipecat dari jabatannya meski sempat tersandung kasus korupsi di 2017. Polri memastikan, Brotoseno masih berstatus sebagai anggota polisi. - Nasional
Read more »
Jawab ICW, Propam Polri Pastikan AKBP Brotoseno Tak Dipecat usai Terjerat Korupsi | merdeka.comKadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan jika alasannya AKBP Raden Brotoseno masih bertugas di Polri.
Read more »
Polri tak Pecat AKBP Brotoseno, Komisi III: Baik untuk Polisi, Bajingan untuk Bangsa |Republika OnlineKomisi III memanggil Polri terkait pembelaan mereka terhadap mantan napi korupsi itu.
Read more »
ICW Dapat Kabar Eks Penyidik KPK Raden Brotoseno Kembali Kerja di Polri | merdeka.comBrotoseno divonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta karena dinilai sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.
Read more »
Brotoseno Jadi Penyidik Siber Usai Dibui, Polri Didesak Jelaskan StatusnyaBrotoseno, yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), divonis bersalah dalam kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014.
Read more »