Pemprov DKI menerbitkan aturan baru terkait penyelenggaraan konser diperketat. Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, setuju dengan aturan baru itu.
dengan pembatasan waktu sampai jam 12 malam dan 70 persen kapasitas penonton. Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, setuju dengan aturan baru itu.Diketahui, beberapa minggu terakhir, sejumlah konser di Tanah Air diberhentikan paksa karena adanya penonton yang mengalami sesak nafas. Hal ini diduga gegara kelebihan kapasitas.Dede mengatakan aturan ini sebaiknya juga diterapkan di daerah lain. Apalagi kasus Corona akhir-akhir ini mulai ngegas kembali.Dede kemudian menyinggung masalah sanksi.
"Perdata jika ringan, dicabut izinnya. Pidana jika mengakibatkan pihak penonton ada yang korban," kata Dede.Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan SK tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.
"Beberapa hal perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta, yaitu penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70% dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," kata Andhika dalam keterangannya, Jumat .Untuk mengadakan konser, panitia harus melengkapi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19, Tanda Daftar Pertunjukkan Temporer , serta izin keramaian dari polisi.
"Adapun hal lain yang turut menjadi perhatian adalah pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta layout tempat pertemuan/event, seperti penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus COVID-19," kata Andhika.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Komisi B DPRD DKI Setujui Anggaran Rp55,6 Miliar untuk Bangun Tempat Parkir di GlodokDishub DKI Jakarta akan membangun tempat parkir atau park and ride di Glodok seluas 4 ribu meter persegi
Read more »
Pemprov DKI: Korban Pohon Tumbang di Jakarta Berhak Dapat Santunan hingga Rp50 JutaBesaran klaim santunan dan asuransi akibat pohon tumbang diatur sesuai Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Santunan/Asuransi Pohon Tumbang di DKI Jakarta.
Read more »
Didik Mukrianto Komisi III DPR Dukung Polri Lakukan PembenahanAnggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mendukung upaya Polri membenahi internal, khususnya dalam memberikan pelayanan ke masyarakat yang cepat dan bebas dari pungutan liar (pungli).
Read more »
Eksistensi UU Keolahragaan Minim, Komisi X DPR RI dan Kemenpora Kritisi Liga di IndonesiaBeritaJabar Eksistensi UU Keolahragaan Minim, Komisi X DPR RI dan Kemenpora Kritisi Liga di Indonesia dedeyusuf uukeolahragaan tragedikanjuruhan
Read more »
Batasi Penonton Konser, Pemprov DKI Jakarta Hanya Bolehkan 70 Persen Kapasitas - Pikiran Rakyat TasikmalayaPemprov DKI Jakarta membatasi kapasitas penonton konser menjadi hanya 70 persen saja. Hal itu dalam SK No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022.
Read more »
Pemprov DKI Cairkan Dana Bansos Pelajar dan Mahasiswa |Republika OnlinePencairan dana dimulai 11 November 2022.
Read more »