Kolonel Inf Priyanto akan jalani sidang agenda tuntutan dari oditur militer hari ini. Sidang tuntutan terkait kasus dugaan pembunuhan sejoli Handi -Salsabila
"Terdakwa hadir tepat waktu ya supaya cepat selesai untuk mendengarkan tuntutan oditur militer," ujar Faridah.dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsa di Nagreg. Bukannya menolong korban, Kolonel Priyanto cs malah membawa mereka hingga keluar dari Jabar dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia.
Sementara Handi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup. Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu. Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya. Dia juga yang memiliki ide membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.
Kolonel Priyanto didakwa dengan pasal berlapis karena membunuh dua remaja sipil. Terdakwa Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Pasal 340 KUHP mengatur hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kemudian, Pasal 328 KUHP mengatur pidana penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 333 KUHP mengatur pidana perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman 8-9 tahun penjara. Terakhir, Pasal 181 KUHP terkait pidana menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang, yang ancaman pidananya maksimal 9 bulan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kolonel Priyanto Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Berencana Handi-Salsabila Hari IniOditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan, pihaknya memastikan bahwa agenda hari ini tetap pada pembacaan tuntutan.
Read more »
Kasus Sejoli Tewas, Kolonel Priyanto Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini | merdeka.comPriyanto duduk di kursi pesakitan atas kasus kematian dua sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) yang dibuang ke sungai. Sebelumnya, mobil yang dia tumpangi menabrak Handi dan Salsa di kawasan Nagreg, Jawa Barat.
Read more »
Article headlineGELORA.CO -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta akan memutus perkara kasus cuitan 'Allahmu Lemah' dengan terdakwa Ferdinand Hu...
Read more »
Kasus Covid-19 di DKI Tambah 179, 2 Meninggal | Jakarta Bisnis.comTotal kasus infeksi Virus Corona di Ibu Kota per hari ini menjadi 1.246.002.
Read more »
Lanjutkan Penyidikan Kasus Minyak Goreng, Kejagung Periksa Satu Pejabat Kemendag |Republika OnlineTiga saksi hari ini diperiksa melanjutkan penyidikan kasus ekspor CPO.
Read more »
Dituntut 7 Bulan, Ferdinand Hutahaean Hadapi Vonis Hari IniSebelumnya JPU menyatakan bekas politikus Partai Demokrat itu bersalah telah menyebarkan berita bohong serta menodai suatu agama lewat tulisan di media sosial....
Read more »