Indah menegaskan, Kemenaker memastikan Perppu Cipta Kerja tidak menghapus waktu istirahat atau hari libur pekerja.
Jakarta, Beritasatu.com - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja tidak menghapus waktu istirahat atau hari libur pekerja.
Artinya, lanjut dia, persoalan waktu libur ini harus dimusyawarakan antara pihak pertama dan pihak kedua yaitu, pekerja dengan pengusaha. "Menyangkut hal ini, ada aturan mnteri tenaga kerja yang sejak dahulu telah mengatur sektor-sektor atau bahkan kelompok usaha yang terpaksa berproduksi memperkerjakan pekerjanya lebih dari 40 jam dalam seminggu," imbuhnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ini Jawaban Hilangnya Pasal Cuti Haid & Hamil di dalam Perppu CiptakerPerppu Cipta Kerja terus menuai polemik pro dan kontra. Salah satunya pada tidak adanya pasal yang mengatur cuti haid hingga pekerja yang hamil.
Read more »
Tak Dicantumkan di Perppu Cipta Kerja, Kemenaker Pastikan Aturan Cuti Melahirkan Tak DihapusKemnaker menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja maupun Perppu Cipta Kerja hanya mengubah atau menghapus pasal-pasal tertentu saja di UU Ketenagakerjaan.
Read more »
Kemenaker: Perppu Cipta Kerja Lindungi Pekerja Alih DayaPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memberikan perlindungan bagi pekerja alih daya atau outsourcing
Read more »
Menaker Sebut Perppu Cipta Kerja Lindungi Tenaga Kerja, Sekjen OPSI Sebut Malah Timbulkan PolemikMenurut Sekjen OPSI, hadirnya Perppu Cipta Kerja justru memicu polemik terutama di kalangan pekerja/buruh dan pengusaha.
Read more »
Buruh: Perppu Cipta Kerja Bolehkan Pekerja Outsourcing dan Aturannya Tidak Jelas | merdeka.comPresiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aturan soal tenaga outsourcing malah makin membingungkan dalam Perppu tersebut.
Read more »
Kritisi Perppu Cipta Kerja, APINDO Minta Outsourcing Tidak Dibatasi - JawaPos.comBisnis Outsourcing berperan penting dalam membuka lahan pekerjaan di tengah perubahan kebutuhan keterampilan dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0.
Read more »