Kemenaker Luruskan Hoaks Perppu Cipta Kerja soal PHK dan Pesangon

South Africa News News

Kemenaker Luruskan Hoaks Perppu Cipta Kerja soal PHK dan Pesangon
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 65 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 59%

Kemenaker menjawab hoaks yang berkembang terkait aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan uang pesangon yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja.

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menjawab hoaks yang berkembang terkait aturan pemutusan hubungan kerja dan pesangon yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.

Indah membantah informasi yang beredar bahwa PHK boleh dilakukan sepihak. Ia menegaskan, dalam Perppu Cipta Kerja PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut. "Tidak benar hoaks yang beredar kalau PHK boleh dilakukan sepihak,” tegas Indah Anggoro dalam acara sosialisasi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 secara daring, Jumat .Kemenaker: Perppu Cipta Kerja Tidak Hapus Libur Pekerja Indah menjelaskan, bila terjadi perselisihan PHK, maka diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Indah juga membantah informasi yang menyebutkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dihapus dalam Perppu Cipta Kerja. Menurutnya, Perppu Cipta Kerja tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. "Besarannya untuk masing-masing alasan PHK diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Karena kalau semuanya diatur dalam Perppu, tingginya bisa lima bantal,” kata Indah. Menurut Indah, Perppu 2/2022 memang tidak mengatur periode waktu PKWT, tetapi ...

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Ini Jawaban Hilangnya Pasal Cuti Haid & Hamil di dalam Perppu CiptakerIni Jawaban Hilangnya Pasal Cuti Haid & Hamil di dalam Perppu CiptakerPerppu Cipta Kerja terus menuai polemik pro dan kontra. Salah satunya pada tidak adanya pasal yang mengatur cuti haid hingga pekerja yang hamil.
Read more »

Tak Dicantumkan di Perppu Cipta Kerja, Kemenaker Pastikan Aturan Cuti Melahirkan Tak DihapusTak Dicantumkan di Perppu Cipta Kerja, Kemenaker Pastikan Aturan Cuti Melahirkan Tak DihapusKemnaker menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja maupun Perppu Cipta Kerja hanya mengubah atau menghapus pasal-pasal tertentu saja di UU Ketenagakerjaan.
Read more »

Kemenaker: Perppu Cipta Kerja Lindungi Pekerja Alih DayaKemenaker: Perppu Cipta Kerja Lindungi Pekerja Alih DayaPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memberikan perlindungan bagi pekerja alih daya atau outsourcing
Read more »

Kemenaker: Perppu Cipta Kerja Tidak Hapus Libur PekerjaKemenaker: Perppu Cipta Kerja Tidak Hapus Libur PekerjaIndah menegaskan, Kemenaker memastikan Perppu Cipta Kerja tidak menghapus waktu istirahat atau hari libur pekerja.
Read more »

Kemenaker Tegaskan Urgensi Penerbitan Perppu Cipta KerjaKemenaker Tegaskan Urgensi Penerbitan Perppu Cipta KerjaIndah menegaskan, diterbitkannya Perppu Cipta Kerja merupakan respons pemerintah untuk menghadapi dinamika global.
Read more »

Kemenaker: Aturan Upah Minimum dalam Perppu Cipta Kerja Akan DirevisiKemenaker: Aturan Upah Minimum dalam Perppu Cipta Kerja Akan Direvisi'Di Perppu ini di singgung ada perbaikan formula atau minimum ya. Nanti secara detail juga akan kami cantumkan di dalam revisi PP Nomor 36 tahun 2021,' kata Indah.
Read more »



Render Time: 2025-03-07 01:10:33