Kemenag Tak Kelola Visa Haji Mujamalah, Hanya Kelola Reguler dan Khusus | merdeka.com

South Africa News News

Kemenag Tak Kelola Visa Haji Mujamalah, Hanya Kelola Reguler dan Khusus | merdeka.com
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 39 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 51%

Kemenag Tak Kelola Visa Haji Mujamalah, Hanya Kelola Reguler dan Khusus

"Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolaan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi," imbuh Hilman.

Adapun terkait teknis keberangkatannya, lanjut Hilman, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus . Ayat pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.

"Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK," tutur Hilman. "Ayat pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” pungkasnya.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

merdekadotcom /  🏆 36. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Kemenag Pastikan tidak Kelola Visa Haji MujamalahKemenag Pastikan tidak Kelola Visa Haji MujamalahAdapun kewenangan Kementerian Agama ialah pengelolan visa haji kuota Indonesia. Di dalamnya, terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.
Read more »

Sebanyak 1.600 calhaj visa mujamalah terlapor ke KemenagSebanyak 1.600 calhaj visa mujamalah terlapor ke KemenagDirektur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan saat ini ada sekitar 1.600-1.700 calon haji dengan visa ...
Read more »

Soal 46 WNI Gagal Haji, Kemenag: Pemegang Visa Mujamalah Wajib Lapor | Ekonomi - Bisnis.comSoal 46 WNI Gagal Haji, Kemenag: Pemegang Visa Mujamalah Wajib Lapor | Ekonomi - Bisnis.comMenurut Undang-undang No. 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, visa selain kuota haji dari Indonesia dilarang dipergunakan, kecuali visa mujamalah.
Read more »

46 Calon Haji Furoda dengan Visa Tak Resmi Dipulangkan ke Tanah Air46 Calon Haji Furoda dengan Visa Tak Resmi Dipulangkan ke Tanah AirJemaah memang mengantongi visa haji, namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.
Read more »

Visa Resmi Tak Dikantongi Bikin Puluhan WNI Calon Haji Gigit JariVisa Resmi Tak Dikantongi Bikin Puluhan WNI Calon Haji Gigit JariSebanyak 46 calon jemaah haji furoda kedapatan menggunakan visa tidak resmi. Akibatnya, mereka harus dipulangkan dari Jedah ke Tanah Air.
Read more »



Render Time: 2025-03-10 06:08:55